*Yulia Lahudra: Pecandu Narkotika Lebih Pantas Direhabilitasi, Bukan Dikirim ke Rutan Salemba*
Jakbar, transmetro.id Selasa 26 November 2024, Laporan Suta W
JAKARTA.-Sidang ke-6 kasus pemakaian narkoba jenis shabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (26/11) berlangsung singkat. Agenda sidang yang semula adalah mendengarkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum berubah menjadi penundaan sidang saja.
“Semula agenda hari ini adalah mendengarkan saksi kedua dari 6 orang saksi yang disodorkan JPU kepada Majelis Hakim. Namun, karena personil JPU yang mendakwa kedua klien kami bertugas untuk Pilkada di DKI Jakarta, maka sidang ditunda Selasa (3/12) siang, minggu depan, “jelas Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Suta Widhya kepada awak media usai persidangan yang berlangsung singkat.
Suta bersama rekan PH lainnya Yulia Lahudra dengan sabar, tekun dan gigih membela klien mereka yang bernama BJKS dan YS. Keduanya berumur 26 tahun dan 34 tahun. Menurut kedua PH khusus kasus pidana khusus narkoba ini, penerapan dakwaan dengan pasal 114(1) jo. pasal 112(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidaklah tepat. Mereka pemakai belaka. Pantas direhab.
“Kami yakin kedua terdakwa yang menjadi klien kami ini lebih pantas untuk mendapatkan rehabilitasi. Pertama, test urine mereka keduanya positif. Kedua, barang bukti sabu-sabu hanya 0,9968 G atau kurang dari satu gram dan dipakai oleh mereka berdua. Dan yang ketiga, mereka belum sempat memiliki atau menguasai barang bukti tersebut. Opsnal dari Polres Jakarta Barat keburu membekuk si pemesan Danar (nama samaran BJKS), hal itu terjadi karena saat barang ditanyakan oleh Danar, ia curiga si pengantar (ojek online) sudah berganti sehingga Danar cepat balik badan alias meninggalkan pemotor yang menyaru sebagai pengemudi ojek online, ” jelas Yulia.
Yulia gembira dengan mendengar keterangan Ketua Majelis Hakim yang telah mengakui menerima surat permohonan rehabilitasi dari Tim PH. Dan perkataan Majelis Hakim yang berkata, “Baik, surat permohonan rehabilitasi dari Tim PH baru saja kami terima, akan kami telaah untuk dipelajari,apabila rehabilitasi, adakah punya dana sendiri untuk rehabilitasi?” Demikian Yulia melanjutkan.
Sidang ketujuh selanjutnya akan berlangsung Selasa (3/12). Kita tunggu apakah harapan kedua PH selaras dengan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membuat Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), bahwa untuk narkotika Golongan 1 bukan tanaman seperti Sabu-sabu batas abang batas adalah 1 Gram.
Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini diikuti banyak peminat, antara lain dari belasan mahasiswa FH dari Universitas swasta terkemuka di bilanngan Jakarta Barat. *