Ketua Pacira Bereaksi Keras, Pernyataan Camat Sindangkerta Mengatakan,” Wartawan Itu Rametuk”
Kab.Bandung- transmetro.id Minggu, 16 Juni 2024, Laporan, berita7 Yayat Wowor. Editor, Frans Hp.
JABAR.-Pejabat setingkat camat seharusnya dapat bersinergi bersama seluruh elemen khususnya pers, perihal
adanya sebuah pernyataan salah satu Camat, di Kecamatan Sindangkerta Ahmad Sodikin membuat geram para wartawan se- Indonesia.
Pasalnya, Ahmad Sodikin Selaku Camat diduga telah melecehkan UU Pers tahun 1999, ini harus dilaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH). Minggu , (16/06/2024).
Bahtiar sigalingging Selaku Ketua Pacira Kab. Bandung mengatakan yang dikatakan Camat Sindangkerta itu jelas sudah melecehkan UU 40 tahun 1999 tentang Payung Hukum Pers/ wartawan.
Selain itu apa maksudnya Ahmad Sodikin berbicara seperti itu.
Pernyataan camat itu, seperti orang yang tidak berpendidikan. Kami akan mengambil langkah hukum karena sudah menyangkut Marwah wartawan dan melecehkan kerja wartawan .ujarnya bernada geram.
Masih menurut BAhtiar, kami sering mendengar persoalan camat Sindangkerta ini. mulai dari dia menjabat sebagai camat dan sekarang tinggal beberapa hari lagi pensiun.
Dulu pada saat dia menjabat sebagai camat Sindangkerta didemo oleh warga gegara tidak mau upacara Hari Besar Nasional di rayakan dengan meriah padahal ada anggaran PHBN itu besar.
Selain itu camat sudah mengkambing hitamkan Kepala Desa, cara membuat surat kepada PJ. Bupati pada saat itu Arsan Latif melalui BKSDM bahwa Sekcam Sindangkerta harus diperiksa kejiwaannya .
Sekarang Mobil Inventaris Untuk sekcam tidak diisikan pajak STNK dan Plat Nomornya masih Tahun 2019.
Untuk itu mari semua insan pers kita berkumpul dan bersama-sama membuat laporan pelecehan terhadap Wartawan. Ujarnya. Bahtiar mengecam keras atas pernyataan yang di lontarkan tersebut.
(Bahtiar)***