Gantikan Sri Mulyani, Ini Besaran Gaji Berikut Tunjangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Aldhi Chandra)

Jakarta Transmetro.id – Presiden Prabowo belum lama ini menetapkan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Baru, menggantikan posisi Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.

Terpilihnya Purbaya ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Senin (08-09-2025).

Dalam sambutannya, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pendahulunya.

” Saya sampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Sri Mulyani yang mampu menjaga keuangan negara, efisiensi anggaran dan mengawal program prioritas pemerintah serta RAPBN 2026,” kata Purbaya.

Lantas, berapa gaji yang diterima Purbaya sebagai Menteri Keuangan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga  Menkeu Purbaya, Respon Usulan Terhadap 6 Fakta Kenaikan Gaji PNS.

Selain gaji pokok, ada pula tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Nilainya mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jika digabungkan, total gaji dan tunjangan menteri adalah Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,64 juta per bulan.

Tak hanya itu, seorang menteri juga berhak atas berbagai fasilitas negara seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas. Ada pula dana operasional menteri yang jumlahnya jauh lebih besar dibanding gaji pokok dan tunjangan.

Dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.” dikutip Okezone, Jumat (12-09-2025).

Untuk posisi wakil menteri, hak keuangan diatur melalui PMK Nomor 176/PMK.02/2015. Besarannya adalah 85% dari tunjangan jabatan menteri.

Baca Juga  Ini Resep Olahan Sayur Genjer Berikut Manfaat Bagi Kesehatan.

Artinya, wakil menteri mendapatkan Rp11.566.800 per bulan, ditambah hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon IA dengan peringkat tertinggi di kementerian terkait. Totalnya, wakil menteri bisa membawa pulang sekitar Rp18,99 juta per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga memperoleh fasilitas berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika kementerian belum memiliki rumah dinas, maka diberikan tunjangan perumahan Rp35 juta per bulan.

Sebagai ilustrasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN, tunjangan kinerja tertinggi mencapai Rp33,24 juta. Dengan begitu, wakil menteri BUMN bisa menerima hingga Rp44,87 juta per bulan.

Menariknya, meski gaji pokok dan tunjangan menteri tidak naik selama 20 tahun terakhir, dana operasional mereka justru nilainya sangat besar.

Baca Juga  Big Banks Kembali Menguat di Perdagangan Hari Ini, Perputaran THR Jadi Katalis Penguat Saham di Momen Lebaran.

Seorang mantan menteri bahkan pernah menyebut, biaya operasional bulanan saat menjabat bisa mencapai Rp150 juta per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *