Anggota DPRD Kab Sukabumi, Angkat Bicara Soal Penggabungan 4 Wilayah Kecamatan di Sukabumi.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra, Hera Iskandar. (Foto: dok DPRD Kab. Sukabumi)

Sukabumi Transmetro.id – Sebuah kabar dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang mengeluarkan pernyataan mengenai adanya penggabungan wilayah di Kabupaten Sukabumi, menyita perhatian publik.

Aria menyebut, bahwa ada 4 wilayah Kecamatan di Kabupaten dan Kota Sukabumi diantaranya, Kecamatan Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas (Susukecir).

Namun pernyataan dirinya itu, disenggol Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar. Menurut Hera, meskiput penggabungan Susukecir dinilai Aria begitu realistis karena hubungan sosial-ekonomi di wilayah tersebut cukup komprehensif berdasarkan hasil kajian Pemkot Sukabumi bersama akademisi termasuk dari UGM. Akan tetapi tidak bisa dilakukan begitui saja.

Hera berasusmi bahwa pembahasan penggabungan wilayah tidak bisa dilakukan secara parsial.

Baca Juga  Bupati, :"Pengendalian Inflasi di Kab. Sukabumi Sudah Dilakukan Dengan Optimal-

“ Terima kasih atas perhatian beliau, tapi menurut saya statemen itu politis dan tidak menyeluruh. Kalau mau memikirkan Sukabumi, pikirkan juga persoalan infrastruktur dan problem masyarakat lainnya,” ujar Hera, Rabu (03-12-25).

Hera menegaskan, DPRD adalah lembaga yang berwenang memberikan persetujuan akhir apabila wacana penggabungan wilayah hendak direalisasikan. Karena itu, tidak ada alasan untuk tergesa-gesa menindaklanjuti wacana tanpa kajian mendalam.

“ Apa pun yang dibicarakan, keputusan akhirnya tetap di DPRD melalui rapat paripurna. Jadi saya santai saja menanggapi isu ini,” jelasnya.

Terkait muncul kembalinya isu penggabungan, Hera menilai dinamika merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun ia meminta, publik melihat persoalan ini secara objektif. Termasuk mempertimbangkan capaian kesejahteraan Kota Sukabumi sebagai daerah yang ingin menerima wilayah baru.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi Ke-12, Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi

DPRD Kabupaten Sukabumi menilai bahwa penggabungan wilayah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut pemerataan pelayanan publik dan kesiapan fiskal. Karena itu, setiap wacana perubahan wilayah harus berpijak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar narasi politik.

“ Kalau Wali Kota menggembor-gemborkan isu ini, ya lihat dulu tingkat kepuasan masyarakatnya. Tingkat kebahagiaan dan IPM-nya, kalau semuanya di atas rata-rata. Silahkan saja, intinya masyarakat kota-nya harus sejahtera dulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *