DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Terkait Royalti Musik Diluar Batas Kewajaran, Tunggu Pengumuman DPR 1-2 Hari.

DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Terkait Royalti Musik, Tunggu Pengumuman DPR 1-2 Hari. (Foto:Ist)

Transmetro.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara atas adanya royalti musik yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

Menurutnya, DPR akan mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan polemik itu, dimana DPR akan mengumumkan penyelesaian masalah royalti dalam 1-2 hari ke depan.

“Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (18-08-2025).

Dasco menilai penerapan royalti itu sudah diluar batas wajar, karena hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya itu.

“Sebenernya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ucap Dasco.

Baca Juga  Wisata Cikidang Terangkum dalam "Nyukcruk Wisata": Bupati Sukabumi Kunjungi Situ Cisuba, Pabrik Gutta Percha, dan Kampung Ulin
Kementerian Hukum melantik Komisioner LMKN dan LMK Hak Terkait, di Gedung Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Jakarta, Jumat (8/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Masyarakat Silakan Putar Musik, Jangan Takut Kena Royalti

Ketua Harian DPP Gerindra ini meminta pengusaha, UMKM hingga masyarakat tidak perlu takut untuk memutar musik di tengah polemik ini. Ia menjamin tidak akan ada tagihan royalti yang akan diberikan kepada mereka.

“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” ucap Dasco. Dilansir Kumparan, Selasa (19-08-2025).

Dasco mengatakan, salah satu langkah yang disiapkan DPR untuk menyelesaikan masalah royalti adalah melalui revisi UU Hak Cipta.

” Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” kata Dasco.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Musim Kemarau

Diketahui, polemik pembayaran royalti lagu yang terjadi belakangan ini menimbulkan kecemasan publik, khususnya para pelaku usaha. Selain para pelaku UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pemilik kafe dan restoran, termasuk kepada para pemilik usaha transportasi.

Banyak dari mereka memilih tidak lagi memutar musik demi menghindari risiko hukum. Sebab, pemutaran musik di ruang publik seperti kafe dan tempat lainnya diwajibkan membayar royalti kepada pemegang hak cipta, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *