Ketua Komisi X DPR RI, Bakal Perkuat Regulasi Antiperundungan di RUU Sisdiknas, Beri Landasan Hukum Yang Jelas.

Ilustrasi bullying. Sumber:Freepik

Jakarta Transmetro.id – Kasus kekerasan terrhadap pelajar kian meningkat. Hal tersebut membuat citra dalam dunia pendidikan semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, kasus kekerasan itu tak hanya di lingkungan pendidikan saja, melaikan diluarpun kerap terjadi perlakuan yang sama.

Dalam hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengambil tindakan tegas. Ia menyampaikan bahwa Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.

” Kami di Komisi X DPR RI memandang bahwa perlindungan bagi peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi, antara lain dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” kata Hetifah, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga  Tarif Cukai Dikabarkan Naik Tinggi, Picu Semakin Marak Peredaran Rokok Ilegal.

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, bahwa penguatan regulasi menjadi urgensi nasional setelah maraknya kasus kekerasan pada pelajar. Ia menyatakan bahwa perlindungan wajib mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk peserta didik, guru, dan pihak sekolah.

“ Kami akan memasukkan bab khusus terkait hal ini, termasuk peningkatan kapasitas sekolah serta penyediaan sistem pelaporan dan penanganan yang lebih cepat, ramah anak, dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Menurut Hetifah, formulasi penguatan regulasi harus mencakup peningkatan kapasitas sekolah serta pembentukan sistem pelaporan dan penanganan yang ramah anak. Ia menegaskan bahwa sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku nasional dalam mencegah serta menangani kekerasan sejak dini.

Baca Juga  Polres Sukabumi Autopsi Jenazah Pelajar, Diduga Meninggal pada Kegiatan MPLS

Di sisi lain, Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah menyiapkan upaya sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Komisi IX DPR RI, untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik.

” Upaya kolaborasi ini penting karena persoalan perundungan tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga risiko gangguan mental jangka panjang yang membutuhkan intervensi sistemik,” pungkasnya.

Source: Okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *