Transmetro.id – Badan Gizi Nasional (BGN) Angkat bicara terkait dengan adanya sebuah dominasi pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Yasika Aulia Ramadhany, putri dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Gerindra, Yasir Machmud.
Dalam usianya yang baru menginjak 20 tahun, Yasika dikabarkan mengelola sebanyak 41 dapur MBG di berbagai wilayah.
Tentu saja, hal itu memicu dugaan monopoli dan konflik kepentingan.
BGN: tak boleh monopoli
Dominasi Yasika atas 41 dapur MBG di Sulsel—yang tersebar di Makassar (16), Parepare (3), Gowa (2), dan Bone (10)—terang-terangan bertabrakan dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan regulasi yang ada sudah jelas.
Satu yayasan yang menjadi mitra program hanya diizinkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi yang sama.
” BGN menetapkan bahwa satu yayasan hanya boleh mengelola 10 dapur pada provinsi yang sama. Kalau dia pindah provinsi hanya lima, sudah pasti, kecuali yayasan-yayasan yang berafiliasi dengan institusi. Sudah kami batasi,” kata Dadan, Senin (17/11/2025).
Dadan menambahkan, proses seleksi mitra dilakukan secara profesional melalui portal resmi tanpa melihat latar belakang pendaftar.
” BGN tidak pernah tahu siapa yang mendaftar soal itu. Sebab kami dasarnya profesionalisme, kelengkapan, dan kesanggupan,” ujarnya, dikutip dari Aliansinews, Minggu (23-11-25).
Menanggapi potensi penyalahgunaan dalam program, BGN telah meluncurkan kanal aduan Sahabat Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) di nomor 127 yang beroperasi 24 jam untuk menampung laporan dari masyarakat, termasuk dugaan monopoli dan penyalahgunaan SPPG.*







