DPRD Sukabumi Ferry Supriyadi, Siap Kawal Kasus Buruh Depresi Akibat di PHK.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi, (Foto:dok, DPRD)

Sukabumi Transmetro.id – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Ferry Supriyadi angkat bicara atas adanya buruh pabrik di Sukabumi yang mengalami depresi berat usai di-PHK hanya tiga minggu bekerja.

Kabar cukup memprihatinkan itu, membuat Ferry merasa tertampar melihat kondisi korban dan keluarganya yang harus menelan pahitnya kenyataan.

Tak main-main, Ferry mengecam keras terhadap dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

” Ini perlu tindakan tegas, saya menegaskan DPRD akan mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini,” ucapnya.

Ferry menyikapi kekonyolan ini, ia berasumsi bagaimana bisa orang yang ingin bekerja justru harus membayar melalui pungutan liar.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi Ke-12, Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi

” Kami di Komisi IV mengancam keras praktik pungli tersebut. Kami sudah komunikasi langsung dengan suami korban dan menerima beberapa petunjuk serta bukti untuk ditambahkan ke tim Saber Pungli,” tegas Ferry, Selasa (09-09-2025).

Dalam hal ini, Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi. Agar kasus ini secepatnya bisa teratasi, agar tidak ada kasus serupa di kemudian hari.

” Kita sudah mengerahkan akan digelar perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya oknum internal perusahaan,” imbuhnya.

“ Insya Allah, mudah-mudahan segera ada perkembangan. Kalau terbukti ada keterlibatan internal perusahaan, ini harus jadi cerminan agar semua perusahaan lebih transparan dan tidak membiarkan pungli terjadi di lingkungannya,” ujarnya, dikutip, Rabu (10-09-2025).

Baca Juga  DPRD dan Pemkab Sukabumi Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT RI ke-78

Lebih jauh, DPRD mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk tidak ragu melapor jika mengalami pungli. Menurut Ferry, minimnya laporan membuat aparat sulit menindaklanjuti kasus-kasus serupa.

“ Kami mendorong semua korban pungli untuk berani melapor, bukan hanya curhat di media sosial. Kalau tidak ada laporan resmi, penindakan akan sulit dilakukan. Jangan takut, karena pungli harus kita hentikan bersama-sama,” tegasnya.

Sebelumnya, Sukabumi diguncang video viral berdurasi 47 detik yang memperlihatkan seorang pria menceritakan kondisi istrinya. Sang istri disebut depresi berat setelah di-PHK oleh pabrik GSI, meski baru tiga minggu bekerja.

Dalam video itu, pria tersebut menyebut sang istri harus menjual motor dan membayar hingga Rp8,5 juta agar bisa diterima bekerja. Namun, belum lama bekerja, kontraknya diputus sepihak. Kondisi itu membuat sang istri murung, menangis, dan tak bisa diajak bicara.

Baca Juga  HUT Ke-75 IDI, Sekda Ade,: Peran Penting Dokter Bantu Wujudkan Sukabumi Mubarakah.

Kasus ini, menurut DPRD, harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi. Komisi IV berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus mendorong perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

“ Minimalisasi bahkan hilangkan pungli dari dunia pencari kerja di Sukabumi. Itu tujuan kami, agar hak-hak buruh terlindungi dan dunia usaha pun berjalan sehat,” tandas Ferry.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *