Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda Asal Pidi Jaya Dibekuk Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi
Palabuhanratu, transmetro.id Laporan Linda Herlina
SUKABUMI, transmetro id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar usai mengamankan FK (27 tahun) di kawasan Kampung Ranji Kebonpedes Sukabumi, Jum’at (31/3/2023) malam.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.dilansir dari PasundanPost
Selain obat berbahaya, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa ; uang hasil penjualan sebesar 300 Ribu, Satu unit telepon genggam dan sebuah jaket jenis sweater.
Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
“Memang betul, pada hari Jum’at (31/3/2023) sekitar jam 20.00 Wib di daerah Kebonpedes, kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK,” ujar Akp Yudi kepada awak media, Minggu (2/4/2023) sore.
Red/Frans Hp.