Gaji Para Guru dan ASN di Kabupaten Sukabumi Telat, Anggota DPRD Rika Yulistina: Sangat Disayangkan
Palabuhanratu. transmetro.id, Jumat, 08 November 2024 (dok.rs)
SUKABUMI, – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi IV, Rika Yulistina, menyoroti masalah keterlambatan penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para guru yang saat ini menjadi perbincangan hangat di media sosial serta aplikasi perpesanan.
Rika menyatakan keprihatinannya terhadap keterlambatan pembayaran gaji yang dialami oleh para ASN, terutama guru, di Kabupaten Sukabumi. Meskipun ada sejumlah pembayaran yang sudah mulai disalurkan, Ia berharap masalah ini tidak akan terulang di bulan-bulan mendatang.
Gaji guru dan ASN telat. Sebagai bentuk intervensi dari Komisi IV untuk dunia pendidikan, kami akan lebih fokus mengawasi agar gaji ini dapat dicairkan tepat waktu,” ujar dikutif radarsukabumi.com
“Seharusnya jangan sampai terlambat. Kasihan mereka, para guru juga punya keluarga yang harus dihidupi,” imbuhnya.
Kedepan, Rika berjanji bahwa DPRD akan melakukan pemantauan dan pengawasan yang lebih maksimal terkait penggajian untuk para guru. Menurutnya, kelancaran pembayaran gaji sangat penting agar para guru dapat lebih fokus dan berdedikasi dalam tugasnya mencerdaskan anak bangsa.
“Itu yang sangat disayangkan. Telatnya penggajian membuat guru merasa dianak tirikan, padahal mereka berkontribusi besar dalam pendidikan,” paparnya dengan nada prihatin.
Rika berharap agar ke depan ada strategi dan usulan yang dapat diciptakan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. “Mudah-mudahan, kami bisa merumuskan ide-ide untuk memastikan kesejahteraan guru terjamin,” ucapnya.
Dengan harapan tersebut, Rika menekankan pentingnya perhatian yang lebih dari pemerintah terhadap nasib para pendidik.
“Agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan optimal dalam mendidik generasi penerus bangsa,” tandasnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah Ade Suryaman menyampaikan terkait permasalahan itu diakuinya terjadi keterlambatan penggajian, Namun kata Ade hal disebabkan oleh masalah pada SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang dulunya menggunakan sistem Kasimda, dan saat ini harus sudah beralih ke SIPD.
Ade juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengintruksikan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) agar melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Saat ini, kami sedang dalam proses dan insya Allah sebagian gaji akan segera dicairkan,” ungkap Ade. Kamis, (7/11) kemarin. ***