Bogor  

Kades Ciapus Bakal Somasi Pelaku Pencatutan Nama Untuk Ijin Lokasi dan SIUP.

Kepala Desa Ciapus, Pendi Bin Asim.

Bogor Transmetro.id – Kepala Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Pendi bin Asim, bakal somasi pihak PT. PMC dan Pemerintahan Kabupaten Bogor, atas adanya ketidak sesuaian data perizinan Lokasi pembangunan Perumahan, dimana isi dari Surat Perizinan Lokasi terletak di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari Bogor.

Somasi tersebut di perkuat dengan adanya Pemberian Surat Kuasa dari Kades Ciomas kepada pihak Lawyer Office Arsywendo dan Partner Advocate dan Legal Consultan, pada 23 Juli 2025 lalu.

” ‎Surat kuasa sudah dilayangkan kepada pihak lawyer untuk melakukan somasi kepada pihak PT PMC, dan Pemerintahan Kabupaten Bogor khusus nya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait ijin lokasi yang di keluarkan lembaga OSS tertanggal 19 mei 2020, dengan luas lahan 28,3000 Ha di titik koordinat geografis -6.649054.106753647. (seperti yang terlampir di ijin lokasi OSS), ” ujar Kades dalam keterangan nya. Senin (28-07-2025).

Baca Juga  Pemkot Dapat Penghargaan Terbaik Ke Satu Tingkat Kota Dalam Ajang (PPD) Tingkat Nasional

‎Lebih lanjut Kades mengatakan, pasalnya kejadian ini jelas sangat berdampak kurang baik karena telah mencatut nama Desa Ciapus. Maka Surat kuasa ini saya berikan untuk melakukan somasi kepada pihak -pihak terkait, dikarenakan mencatut desa kami Ciapus Kecamatan Ciomas, namun pengerjaan nya terletak di desa Tamansari, ” jelas Kades.

Sementara itu, ‎Dwi Arsywendo SH, Saat dimintai keterangan di kantornya membenarkan bahwa ia telah menerima surat kuasa untuk memberikan somasi kepada pihak PT. PMC dan pihak Pemerintahan Kabupaten Bogor.

” Pemberian kuasa ini, terkait masalah pencatutan nama desa Ciapus, dan kades telah menyerahkan kuasa untuk melakukan pelaporan atas pencatutan nama desa Ciapus dalam perijinan lokasi untuk pembangunan perumahan. Maka dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan kepada pihak kepolisian agar secepatnya dilakulan pemeriksaan terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam pencatutan nama baik desa ciapus kecamatan Ciomas untuk kepentingan pribadi dan kelompok, “pungkasnya.

Baca Juga  Gapersus Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Bapak Rudy Susmanto Sebagai Bupati Bogor Periode 2025-2030

Laporan : Baron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *