transmetro.id-Sukabumi, Komisi Pemilihan Umum menyatakan Kepala Desa yang akan bertarung di kontestasi Pemilihan Legislatif 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebelum tahapan pengajuan berkas bakal calon kepada KPU.
Menanggapi peraturan pengunduran diri Kades dari jabatannya di tahapan pengajuan berkas pencalonan, Ketua Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Kabupaten Sukabumi, Aung R. Madjanan, angkat suara.
“Secara pribadi saya berduka cita, manakala seorang kepala desa mau mencalonkan anggota DPRD harus mengundurkan diri, kasihan. Karena dari mulai Gubernur, Bupati saat mau mencalonkan hanya cuti sementara.
“Saya harap kedepannya bisa diusulkan kepada anggota DPR di Senayan tolong perjuangkan kades saat akan mencalonkan coba jangan sampai mengundurkan diri, istilahnya cukup cuti sementara,” ujar Aung yang juga merupakan Kades Padaasih Cisaat, Rabu (03/05). dikutif dari tatarsukabumi.com
Meski demikian, Ketua organisasi perkumpulan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi baik secara pribadi maupun organisasi menyatakan dukungan kepada Kades yang akan bertarung di kontestasi Pileg 2024 mendatang.
“Mewakili Parade Nusantara, dari seluruh dapil kepala desa yang akan mencalonkan semoga nasib terpilih,” ungkapnya.
Lebih jauh menurut Dia, 381 Kepala Desa di 47 Kecamatan diharapkan tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
“Saya ingatkan kepala desa harus netral, meski anak saya sendiri turut mencalonkan di dapil IV tetap saya akan netral supaya tidak melanggar aturan apalagi berurusan dengan hukum nantinya,” tegas Aung.