Jakarta Transmetro.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) rangkul Dewan Pers dalam bentuk kerjasama dari komitmen mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Kerjasama tersebut di sahkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.
Upaya evaluasi tersebut, salah satunya diperoleh melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“ Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15-07-2025), dikutip nesiatimes, Kamis (17-07-2025).
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Dalam menjalankan tugasnya, ia berharap Kejaksaan bisa menjalin komunikasi dua arah dengan pers dalam mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.
Adapun ruang lingkup MoU tersebut terkait koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Burhanuddin berharap dengan adanya jembatan penghubung melalui pers akan tercipta lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair dan hangat.
Selain itu juga mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Dukung Penegakan Hukum, Serta Kemerdekaan Pers di Indonesia.
Menurutnya, kerja sama ini memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.
Ia juga meyakini hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat serta memberikan dampak positif dan konstruktif.
Kemudian juga dapat memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.







