Ketum AIPBR Sambangi Polres Bogor, Laporkan Dugaan Penganiayaan

Ketum AIPBR Sambangi Polres Bogor Guna Membuat Laporan Dugaan Tindak Pindana Penganiyaan dan Pengeroyokan

BOGOR,-Ketum AIPBR Aliv Simanjuntak melaporkan FR alias DS ke Polres Kabupaten Bogor, buntut dari dugaan pengeroyokaan dan penganiayaan yang dilakukan di depan disdik, Senin (30/01/23) sekitar pukul 10.00 wib.

Ketua Umum AIPBR Aliv simanjuntak menjelaskan, “Jadi sekitar jam 4 sore, saya bersama jajaran dari AIPBR datang ke polres, guna membuat laporan pengeroyokan dan penganiayaan.

Saya dimintai beberapa keterangan dari penyidik Pidana Umum Sat Reskrim perihal kejadian di depan disdik dan pemeriksaan itu berakhir sekitar pukul 21.30 wib,” ungkap ketum AIPBR Selasa (31/01/23) seusai diperiksa.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kaget, Pemilik Vespa Tua Masih Bayar Pajak.

Ketum AIPBR melanjutkan, “ini bermula ketika saya bertemu secara tidak sengaja di disdik, kemudian diajak ngopi. Awalnya baik-baik saja, kami ngobrol biasa.

Begitu saya sampaikan kebenaran tentang beberapa kejadian belakangan ini, dia (DS) tidak bisa terima lalu dia menonjok kepala saya, melemparkan gelas kearah saya, memukul dengan bangku panjang yang mengenai kepala Bagian belakang. Ini sampai sekarang masih sakit,” jelasnya.

“saat bersama saya juga turut melaporkan orang yang tidak saya kenal memiting tangan saya dari belakang sehingga pada saat saya dianiyaya oleh DS posisinya dalam keadaan tak berdaya sama sekali, sehingga mengakibatkan bagian tubuh leher, kepala dan dada masih Terasa sakit dan sesak dalam barnafas sampai saat ini, sambungnya

Baca Juga  Pesan Bupati : Bumdes Bangkitkan Ekonomi, Berkoordinasi Dengan UKM

“Saya laporkan karena ini negara hukum, apa yang telah anda perbuat kepada saya harus bisa dipertanggung jawabkan.

Berani berbuat harus berani bertanggungjawab. walaupun kondisi saya seperti ini, dimana kepala saya masih terasa sakit, saya paksakan diri ke polres, tujuannya cuman satu biar ada efek jerah,”

“Intinya sekarang saya sudah melaporkan dan ini tertuang dalam STBL dengan nomor registrasi No Pol : STBL/B/179/I/2023/JBR/RES BGR. sekarang kita tinggal menunggu dari pihak polres kapan akan diproses laporan ini.

Karena pihak polres pasti punya aturan mainnya. Kita tunggu saja, karena proses hukum tetap berjalan,” pungkas ketum AIPBR ,Aliv Simanjuntak

Red/Andri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *