Pasangan Calon Bupati nomor urut satu, Rudy Susmanto – Ade Ruhandi saat mendaftar di KPU kabupaten Bogor.
Cibinong transmetro.id Senin, 23 Desember 2024 | sumber/foto dok/radarbogor.com) editor frans
BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengungkapkan penetapan Pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor bakal tertunda. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan melakukan sidang perkara Pilkada di Januari 2025 mendatang.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bogor, Adi Saputro mengungkap, sidang soal gugatan di Pilkada Bogor atau pemilihan Bupati, menunggu keluarnya buku Registrasi Perkara Elektronik (E-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) 3 Januari 2025.
Di mana, kata KPU Kabupaten Bogor, dalam buku tersebut akan diketahui apa saja lokus gugatan yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut 02 di pemilihan Bupati Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta pemohon dan termohon yang terlibat.
“E-BRPK itukan buku registrasi perkara elektronik, jadi keluarnya itu ditanggal 3 Januari. Nah itu nanti baru ketahuan lokus gugatan yang akan digugat oleh Paslon 02 nah disitu nanti baru kelihatan Lokus – lokus nya mana aja, apa saja yang digugat sama mereka,” kata Adi, Senin (23/12/24).
Kemudian, setelah buku registrasi E-BRPK dikeluarkan oleh MK, maka masuk tahapan persidangan perkara yang dimulai dari tanggal 4 Januari hingga 6 Januari 2025. Untuk Kabupaten Bogor diperkirakan sidang pada 5 Januari 2025.
Kendati begitu, hingga kini, kata dia, KPU Kabupaten Bogor belum mengetahui pasti apa saja yang dilaporkan oleh Paslon 02 ke Mahkamah Konsitusi (MK).
“Kalau untuk itu kita belum mengetahui lokus gugatannya, tapi kemarin yang pungut hitung, proses kampanye tahu mungkin salah satunya itu mungkin,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam hal ini persidangan perkara Pilkada tersebut akan berdampak terhadap penetapan pasangan calon pemenang di Kabupaten Bogor menjadi tertunda.”Iya, untuk penetapan tertunda menyesuaikan perkara di MK dulu. Kalo perkaranya sudah selesai baru penetapan,” tuturnya.
Begitupun, penetapan pemenang pasangan calon Bupati Bogor itu akan dilaksakan sesuai dengan hasil putusan MK, baik diterima atau ditolak gugatan Paslon 02 tersebut.
“Penetapan itu menyesuaikan perkara di MK kalo misalkan nanti persidangan awal ternyata terdapat putusan MK Dismissal ya berarti sesuai jadwal pelantikan. dilansir radarbogor.jawa pos.com Tapi tergantung persidangan awal apakah dismissal atau tidak. Kalo dismisal berarti di tolak MK tapi kalo misalkan lanjut yaudah pembuktian nanti,” tandasnya.***