Polisi Tangkap Enam Orang Gerombolan Penyerang (Gambar Istimewa Polres Sukabumi) Laporan, Linda Herlina
Cibadak.- transmetro.id Kamis, 09 Septembar 2024. Laporan Linda Herlina
SUKABUMI , Polres Sukabumi menangkap gerombolan pelaku penyerangan terhadap warga Pasar Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Sebelum menangkap gerombolan penyerang yang berjumlah enam orang tersebut, Polres Sukabumi sebelumnya melakukan sistem teknologi scientific dan pelacakan lewat media sosial.
Hasilnya, dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam, Polres Sukabumi berhasil mengidentifikasi dan menangkap gerombolan enam orang pelaku penyerangan terhadap warga Pasar Cibadak yang terjadi Kamis (19/9/24) dini hari itu.
Aksi penyerangan yang terekam CCTV tersebut menarik perhatian masyarakat dan viral di media sosial setelah ada salah satu pelaku menyiarkan aksinya secara langsung melalui Instagram.
“Kami berhasil mengamankan enam orang, lima di antaranya dewasa dan satu anak berkonflik dengan hukum. Kelima pelaku dewasa ditahan, sedangkan anak akan diproses sesuai mekanisme peradilan anak,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/9/24).
Samian menyebut, mereka menamai kelompoknya dengan menamakan diri Parungkuda Come Back. Saat terjadi penyerangan ke warga Pasar Cibadak mereka sebenarnya hendak melakukan tawuran dengan lawannya yaitu dari kelompok Cibadak Street. Namun kelompok Cibadak Street tidak hadir di lokasi yang telah disepakati untuk tawuran.
“Tidak ada motif khusus selain rencana tawuran. Motif utama serangan ini adalah rencana tawuran antara dua kelompok (Parungkuda Come Back dan Cibadak Streat), namun karena kelompok lawan tidak hadir, para pedagang menjadi sasaran,” katanya.
Saiman mengungkapkan, sehingga para pedagang yang sudah tiba di pasar pada dini hari menjadi sasaran amukan kelompok mereka. “Tapi alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun ada satu kendaraan roda dua yang rusak akibat ulah para pelaku,” sambung Samian.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta pelanggaran UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang bisa diancam hingga 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diancam dengan pidana tujuh tahun karena melakukan pengrusakan secara bersama-sama,” jelasnya.