Laporan Pertanggungjawaban Bupati 2023 Disoroti DPRD, Begini Kata Iyos Somantri

Caption:
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (20/06/2024).|Foto: Pemkab Sukabumi
Laporan Pertanggungjawaban Bupati 2023 Disoroti DPRD, Begini Kata Iyos Somantri

SUKABUMI – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi kali ini tengah menyoroti laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran (TA) 2023. Hal tersebut terkuak saat rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara itu, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan nya atas Raperda LPPA 2023 tersebut yang diantaranya Fraksi Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP.

Namun demikian Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri menanggapi sorotan dan sumbang saran masukan tersebut sebagai bahan pertimbangan dan kesepakatan bersama.

Baca Juga  DPRD Dorong Prioritaskan Pembangunan Ruang Kelas SDN Bantargebang Sukabumi

“Sumbang saran dan masukan dari masing-masing fraksi DPRD akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan kesepakatan bersama,” ungkap Iyos saat menyampaikan jawaban Bupati atas tanggapan fraksi di paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (21/6/2024), dikutip dari situs resminya, Senin (24/6/2024).

Menurut Iyos, Pemkab tengah terus melakukan berbagai inovasi dalam penyusunan kebijakan dan melakukan investasi daerah sesuai dengan kemampuan keuangan, sehingga upaya tersebut akan berorientasi kepada peningkatan asli daerah (PAD).

Tak hanya itu, Pemda pun akan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawsan pelaksanaan APBD, mulai dari pelaksanaan Musrenbang Desa sampai dengan Musrenbang tingkat Kabupaten.

“Dalam musrenbang ini masyarakat bisa mengusulkan pembangunan yang menjadi kebutuhan dan harapan mereka,” katanya.

Baca Juga  Dapil 3, "Nama Eva Mutia Caleg DPR-RI No.Urut 2, Sudah Cukup Dikenal 

Dikatakan Iyos, pendapatan Kabupaten Sukabumi sejauh ini belum seutuhnya maksimal karena masih kurangnya pengelolaan data base. Kendati demikian, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor objek pajak (NOP) akan menjadi penyepadanan.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 ini secara umum telah sesuai dan dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda,” tandasnya. ***

Red/ Atis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *