Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Beserta Istrinya Dituntut 12 Tahun Penjara.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Beserta Istrinya Dituntut 12 Tahun Penjara.

Bandung, transmeteo.id, Kamis, 25 Januari 2023, sumber berita7.net

BANDUNG,-Terdakwa Mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara bersama Istri Endang Kusmiaty, secara online untuk mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum di Ruang sidang pengadilan Negeri Bale Bandung (25/1/2023).

Dari keterangan Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang, dituntut selama 12 tahun penjara dan denda 2 Milliar apa bila tidak membayar denda maka ditambah kurungan 6 bulan

Hal yang memberatkan para terdakwa bahwa terdakwa adalah sebagai anggota DPRD dan juga Mantan Ketua DPRD Tahun 2013 di Provinsi Jawa Barat seharusnya panutan untuk masyarakat sebagai Ketua DPRD provinsi Jawa barat.

Baca Juga  Sepertinya Tak Serius Perbaiki Jalan Nasional Sukabumi. Tambal Rusak Lagi

Terdakwa memanfaatkan untuk melakukan perbuatan melawan hukum akibatnya korban stenly sebesar 58 milliar lebih, dilansir berita7.net

Terdakwa untuk memuluskan Kejahatan dengan modus operandinya untuk investasi tanah dan SPBU di beberapa daerah diantaranya daerah Majalengka, Cirebon Sukabumi dan Karawang dengan cara untuk pembelian tanah terdakwa terlebih dahulu melakukan panjer pembelian untuk pembelian tanah lalu terdakwa membuat sertifikat diatas nama istrinya endang,

Setelah selesai prosedur pembuatan jual beli tanah dan pembelian SPBU itu terdakwa menghubungi korban stenly untuk meminta dana untuk investasi tanah dan SPBU.

Terdakwa dan korban juga satu Komplek Perumahan Setra Duta Lestari Blok F3 Kel. Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi Jawa Barat.

Baca Juga  Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran Dana KUR, BRI Citamiang

Dengan adanya iming terdakwa bahwa investasi tanah untungnya besar dengan adanya bujuk rayuan terdakwa lalu korban pun mentransfer uang melalui rekening istrinya terdakwa maupun orang lain ada yang 1 Milliar ada sampai 13 miliiar dari mulai sejak perkenalan terdakwa dengan korban mulai tahun 2012, lalu jumlah total keseluruhan uang di transfer maupun uang cast dikasihkan oleh korban sebesar 58 Milliar lebih

Jaksa penuntut umum dalam tuntutan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persidangan diketuai oleh Majelis Hakim Dwi Sugianto SH.,MH., dan di dampingi Hakim Vici Daniel SH., MH., Saud Erwin SH. MH., sebagai Hakim anggota Sidang akan dilanjutkan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi dari tim Pengacaranya.

Baca Juga  "Debt Collector Tak Sangar Lagi Setelah Dibekuk, Ketum YLPK Apresiasi Kapolda

Red/Franz H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *