Paripurna DPRD Sukabumi Ke-26, Sahkan RPJMD 2025-2029 dan KUA-PPAS.

Paripurna DPRD Sukabumi Ke-26, Sahkan RPJMD 2025-2029 dan KUA-PPAS. Foto/Ist

Sukabumi Transmetro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, mengelar acara Rapat Paripurna mengenai pembahasan berbagai agenda strategis, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, memimpin langsung Rapat Paripurna ke-26, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin, (21-07-2025), serta dihadiri Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Budi menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025. Agenda utama dalam Rapat Paripurna ini meliputi:

  • Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD.
  • Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.
  • Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD.
  • Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.
  • Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati.

Acara diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD yang membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, yang disampaikan oleh UDEN ABDUNNATSIR. Laporan ini memuat hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Baca Juga  Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kab. Sukabumi, Badri Suhendi Miris Melihat Kondisi Majelis Al-Hidayah Palabuhan Ratu.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah mendengarkan laporan panitia khusus yang membahasnya, dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap setiap perubahan KUA dan PPAS sebelum menjadi dasar penyusunan perubahan APBD.

Baca Juga  Longsor dan Pergerakan Tanah Landa Sejumlah Wilayah di Sukabumi.

“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama, dengan demikian Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi, serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Ketua DPRD.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Panitia Khusus II DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam menghasilkan kesepakatan ini.

Rapat Paripurna ditutup dengan Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Drs. H. Asep Japar, MM. (Fjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *