Pengadilan Negeri Cibadak Eksekusi Hotel Iscalton Cicurug Dikawal Puluhan Aparat

Pengadilan Negeri Cibadak Eksekusi Hotel Iscalton Cicurug Dikawal Puluhan Aparat Kepolisian dan Satpol PP

Cicurug, transmetro.id, Jum’at, 08 Maret 2024 Laporan Rusdi

SUKABUMI,- Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi melakukan eksekusi Hotel Is Calton di Jalan Raya Sukabumi – Bogor, pada Jumat (08/02/2024).

Pasalnya, Pemilik PT. Istaka atau Hotel Is Calton telah mengagunkan lima sertifikat tanah Hotel Is Calton ke BTN, lalu terjadi wanprestasi, sehingga pihak Bank memberikan tiga kali somasi ke pemilik berinisial (IK-Red) sebagai pemilik Hotel Is Calton.

Kuasa hukum Fatahila pemenang lelang Hotel Iscalton, Rinto Arinando kepada wartawan mengatakan bahwa hari ini Jumat (8/3/24), Pengadilan Negeri Cibadak melakukan eksekusi Hotel Iscalton didampingi petugas Kepolisian Polsek Cicurug, Satpol PP Kecamatan Cicurug, dan unsur TNI.

Baca Juga  Keren Mi Gobang, "Terapkan Kurikulum Merdeka, Program Market Day.

“Eksekusi hari ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kami kepada PN Cibadak agar melakukan eksekusi terhadap Hotel Iscalton,” jelas Rinto.

Selaku termohon, ucap Rinto, adalah (IK) pemilik lima sertifikat.

Ia menyebut bahwa Fatahila merupakan pemenang lelang aset Hotel Iscalton yang dilakukan PKPN Bogor tahun 2022.

Sementara pihak IK, katanya selalu melakukan proses gugatan beberpa kali. “Proses gugatan ternyata selalu berakhir kalah, sehingga pada hari ini PKPN Bogor melalui Pengadilan Negeri Cibadak melakukan eksekusi hari ini,” ujarnya.

Pantauan dilokasi sejumlah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP mengawal proses eksekusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *