Caption : Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi M. Yusuf ST documem rd.
Palabuhanratu, transmetro.id – Selasa, 25 Juni 2024.
SUKABUMI.- DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi bersama dengan pemerintah daerah beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna telah mengesahkan Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang kabupaten layak anak menjadi Perda (peraturan daerah)
Meski saat perda ini masih menunggu hasil evaluasi gubernur, namun telah mendapat apresiasi dari anggota DPRD, Muhammad Yusuf ST dari fraksi partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut M. Yusuf, inti dari penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Layak Anak menjadi perda adalah untuk memastikan kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten yang memiliki predikat ‘Layak Anak’ dan memiliki payung hukum yang kuat.
Hal ini, menurutnta sangat penting karena sampai saat ini, predikat ‘Layak Anak’ merupakan point penting dalam penilaian pusat terhadap suatu daerah.
“Alhamdulillah, batas waktu penetapan Perda ini ada di akhir Juni ini. Kami berharap penetapannya sebelum bulan Juni berakhir sehingga Perda ini bisa menjadi sumbangan besar dalam penilaian kabupaten Layak Anak,” ujar M. Yusuf.
M. Yusuf juga menjelaskan bahwa dalam Perda Kabupaten Layak Anak sudah disusun indikator-indikator terkait pemenuhan kabupaten Layak Anak sehingga seluruh perangkat daerah, instansi baik dari pemerintah, swasta, dan masyarakat dapat membantu menciptakan kondisi Layak Anak.
Dalam rancangan Perda ini, DPRD berkolaborasi dengan Dinas Sosial, dan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) kabupaten Sukabumi.
“Inisiasi pembuatan Perda ini kami lakukan di DPRD. Kami berkolaborasi dengan Dinas DP3A yang berperan khusus dalam hal ini,” ujarnya.
“Kami berkomunikasi dan menyadari bahwa mitra kami ini tidak memiliki anggaran yang cukup sehingga kita mendapat masukan dan memutuskan untuk memberlakukan Perda sebagai payung hukum,” imbuhnya.
M. Yusuf dikutif radarsukabumi.com menambahkan bahwa proses pembuatan Perda dimulai pada tahun 2023 dan diharapkan selesai di pertengahan tahun 2024 ini.
Sehingga dengan adanya Perda Kabupaten Layak Anak, diharapkan tercipta kabupaten yang lebih ramah anak dan kondisi yang lebih baik bagi anak-anak di Kabupaten Sukabumi.
“Akhirnya kami berinisiasi dari mulai tahun 2023 prosesnya sehingga di pertengahan 2024 ini alhamdulillah bisa selesai,” tandasnya.
Editor Frans Hp.