Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Propemperda dan APBD Tahun Anggaran 2025

Kota Sukabumi, transmetro.id Selasa, 12 November 2024. Dokpim pemkot sukabumi

SUKABUMI.-Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (12/11) makam.

Rapat tersebut membahas dua agenda utama: Penetapan Rancangan Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi Tahun 2025 dan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, perwakilan unsur Forkopimda, serta pejabat dari lingkup Pemerintah Kota Sukabumi. Kegiatan ini merupakan momentum penting dalam mengatur arah kebijakan Kota Sukabumi di tahun mendatang.

Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Propemperda dan APBD Tahun Anggaran 2025
Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Propemperda dan APBD Tahun Anggaran 2025

Dalam paparannya, Kusmana Hartadji menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) sebagai pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga  Korban Jiwa Akibat Keracunan Bertambah, DPRD Sukabumi Soroti Soal Penanganan Pasien

Pembentukan perda melalui Propemperda ini menjadi kerangka regulasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.

“Perda adalah alat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang dibuat dengan memahami kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat agar memiliki ketahanan jangka panjang,” jelasnya.

Sebagai bagian dari keputusan DPRD tentang Propemperda 2025, ada delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Pencegahan Perumahan dan Pemukiman Kumuh, serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kusmana Hartadji juga menyampaikan Raperda terkait penyertaan modal pemerintah daerah Kota Sukabumi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk, dan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi.

Selain itu, ada pula Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD 2025, dan APBD 2026. “Kami berharap kedelapan raperda ini dapat dibahas tepat waktu dan ditetapkan sebagai perda definitif,” tambah Kusmana Hartadji.

Baca Juga  Golkar Rebut 2 Kursi, 9 Caleg Dapil 3 Diprediksi Lolos DPRD Kabupaten Sukabumi

Penjelasan Pj Wali Kota Sukabumi tentang Raperda APBD 2025

Dalam agenda kedua, Kusmana Hartadji memberikan penjelasan terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menekankan bahwa APBD adalah instrumen fiskal utama bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangan untuk mendukung pembangunan serta layanan publik secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.

Hal ini sangat penting untuk meningkatkan produktivitas ekonomi daerah, melalui investasi dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

“APBD merupakan instrumen vital untuk menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” ujar Kusmana Hartadji.

Ia menjelaskan, penyusunan APBD 2025 merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sukabumi 2024-2026, di mana setiap tahap mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga Raperda APBD 2025 harus disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan pembangunan.

Baca Juga  Pj Wali Kota Sukabumi Kunjungi Kecamatan Lembursitu, Siap Sukseskan Pilkada 2024

Secara lebih rinci, Pj Wali Kota Sukabumi menyampaikan bahwa kebijakan fiskal 2025 diarahkan pada transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Fokus kebijakan ini mencakup pengentasan kemiskinan ekstrem, pengurangan angka prevalensi stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi di daerah.

Selain itu, pemerintah juga menekankan penguatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah sebagai upaya jangka menengah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Kusmana Hartadji berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dapat mendukung prioritas pembangunan nasional, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Sukabumi.

Rapat paripurna tersebut menjadi langkah awal dalam menetapkan kebijakan APBD 2025 sebagai instrumen pembangunan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.

Melalui kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, pembangunan di Kota Sukabumi akan terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi kualitas hidup warga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *