Rugikan Negara Rp. 984Juta, Polres Kab. Sukabumi Berhasil Serakan Pelaku Ke Kejari.

Cibadak,transmetro.id Kamis, 14 Mei 2025, Laporan Linda Herlina, Editor Fjr.

SUKABUMI,- Polres Sukabumi berhasil meringkus ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM), sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka tersebut atau Kegiatan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ini langsung di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi  pada Rabu (14-05-2025), pukul 11.00 WIB.

Menurut keterangan dari Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, para tersangka yang diserahkan ke pihak kejaksaan yaitu AR (selaku PPK/KPA), PS alias V (selaku tenaga teknis), dan AS (selaku direktur CV. CK). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp984 juta lebih.

Baca Juga  Polsek Caringin Amankan Pelaku Penusukan di Masjid Babussurur Usai Salat Jumat*

“Proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.” Ungkap Beliau.

“Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara.”ujar AKBP Dr. Samian.

Dijelaskan, “kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran.” Beber Dr. Samian.

“Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah. Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait.” tambah Kapolres.

Baca Juga  Polisi Berhasil Gagalkan dan Amankan Dua Geng Motor Rencana Aksi Tawuran,

“Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen pengadaan, surat pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.” Tegas Beliau.

AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi mendukung pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.” pungkasnya.

Selama pelaksanaan tahap II, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. “pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *