Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni saat menyampaikan pandangan umum fraksi atas nota pengantar Bupati mengenai Raperda yang memuat pembentukan Bapperida. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)
SUKABUMI.-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sukabumi menyambut baik lahirnya Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang memuat tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk digabungkan dengan Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sukabumi Heri Antoni dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tersebut di Rapat Paripurna DPRD yang ke-2 tahun sidang 2024, Rabu (20/3/2024).
Heri menuturkan, Fraksi PAN berharap dengan dibentuknya Bapperida ini dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman yang begitu dinamis.
“Serta dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi dan yang paling utama adalah dapat meningkatkan pelayanan bagi Masyarakat,” kata Heri.
Menurut Heri, lahirnya Raperda yang menjadi payung hukum pembentukan Bapperida ini harus membawa reformasi birokrasi, yaitu pelayanan publik yang semakin dinamis dan terbuka, akuntabilitas manajemen pemerintahan, serta efisiensi kelembagaan dan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur yang semakin baik.
Hal ini akan menjadi tantangan berat bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi. Badan ini kedepannya harus bisa melayani riset SDM yang bukan ASN. Maka jabatan fungsional seperti Analis kebijakan, Analis pemanfaatan Iptek, perencana lebih cocok untuk personel Badan yang baru kedepannya dibandingkan peneliti atau perekayasa. Apakah hal ini sudah mewadahi hal tersebut secara komprehensif ?” ujarnya.
“Kualitas Pelayanan public menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah. Terlebih lagi pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Namun demikian kualitas pelayanan publik yang prima tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh penyelenggara pemerintahan yang prima pula,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ini merupakan amanat dari peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang pasal 66 ayat 1 tentang pembentukan BRIDA agar dibentuk oleh pemerintah kabupaten dan ayat 2 yang membolehkan penggabungan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang penelitian dan pengembangan, selanjutnya juga sebagaimana amanat permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur tentang badan riset dan inovasi daerah menyebutkan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Bappeda. Selanjutnya juga disebutkan bahwa pembentukan atau penggabungan BRIDA dengan Bappeda adalah tanggal 8 juni 2024 yaitu satu tahun dari diundangkannya permendagri No.7 tahun 2023. (ADV)