Soal Kades Dipanggil Bawaslu, Begini Komentar Yudha Sukmagara
Ciemas, transmetro.id, Jum’at 31 Desember 2023, laporan, lnsr/skm/now
SUKABUMI, -Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, turut mengomentari pemanggilan Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, yang dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabuminow.com, Kades berinisial A tersebut dipanggil setelah hadir dalam acara musik yang digelar salah satu caleg di Puncak Darma pada malam pergantian tahun baru, Minggu (31/12/23) lalu.
“Soal itu, kita serahkan kepada Bawaslu secara objektif. Kalau memang terbukti melanggar, silakan kewenangan ada di Bawaslu. Kalau tidak terbukti melanggar, ya silakan lah itu kewenangan Bawaslu,” tutur Yudha usai menghadiri kenal pamit Kapolres Sukabumi di Gedung Pujasera Wicaksana Leghawa Polres Sukabumi, Jumat (12/1/24).
Sebelumnya diberitakan, AS diperiksa Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Gakumdu Polres Sukabumi, Kamis (11/1/24). AS diduga melanggar aturan Pemilu karena hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan salah satu calon anggota legislatif (caleg).
“Dugaannya dia hadir di acara musik pergantian tahun di Ciemas yang dilaksanakan salah satu caleg di Puncak Darma,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faizal Rifai, via telepon, Jumat (12/1/24).
Ia menjelaskan, dilansir sukabuminow.com, AS melakukan sambutan dalam kegiatan malam tahun baru itu. Menurutnya, AS melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Dia melakukan hanya sambutan saja sebagai kepala desa. Pidatonya sedang kita dalami apakah ada unsur atau tidak. Kalau terbukti, pidananya itu di Pasal 490, ancamannya penjara satu tahun dan denda 12 juta rupiah,” jelasnya.
Ia menegaskan, hukuman akan diterima AS jika terbukti ada unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih caleg. Secara etik, katanya, hal itu akan datang dari Pemkab Sukabumi. Dirinya mengaku belum mempelajari hal itu.
“Kepada para Kades karena sekarang sedang dalam masa kampanye, mohon dijaga netralitasnya. Termasuk kepada orang yang memang dalam subjek profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, harus menjaga netralitasnya,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, AS, membantah ikut kampanye salah satu caleg saat malam pergantian tahun. Dia berdalih, berada di tempat kegiatan sosialisasi caleg hanya sekadar memberikan sambutan dan arahan, agar massa yang hadir bisa menjaga kondusivitas wilayah.
“Datang ke lokasi kegiatan caleg merupakan inisiatif sendiri, tidak ada yang mengundang. Saya hanya memberikan sambutan karena waktu itu massa cukup banyak. Apalagi di lokasi acara ada hiburan musik dangdut,” terangnya.
“Setelah sambutan saya langsung pulang. Saya diperiksa atau dimintai klarifikasi oleh Bawaslu dan tim Gakumdu baru satu kali ini,” tutupnya.
Edt/Frans