SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kota Bogor melaksanakan konsultasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan dan pemberdayaan Penyundang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Senin (20/05/24).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ai Sri Mulyati menjelaskan, Raperda ini mengatur penanganan dan pemberdayaan PMKS yang meliputi gelandangan, pengemis, anak jalanan, lansia telantar, penyandang disabilitas, korban perdagangan orang, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mantan asisten, tuna susila, dan korban bencana.
“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi PMKS meliputi pembinaan, penyuluhan dan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, dan pembinaan keluarga. Selain pembinaan, juga ada perlindungan, penjangkauan dan pendampingan rehabilitasi sosial, asistensi sosial, penyelenggaraan panti sosial,” bebernya kepada awak media.
Masih kata Ai, pemberdayaan dalam hal ini dapat berupa pengembangan usaha ekonomi, pemberian modal usaha, pelatihan kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan keterampilan.
“Raperda ini mengatur penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi PMKS, penyelenggaraan asistensi sosial bagi PMKS, penyelenggaraan panti sosial bagi PMKS, pengembangan usaha ekonomi bagi PMKS, pemberian modal usaha bagi PMKS, pembinaan kewirausahaan bagi PMKS, penciptaan lapangan kerja bagi PMKS, dan pengembangan keterampilan bagi PMKS,” imbuhnya.
Terakhir,dilansir wartahukum.net Ai menegaskan, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan PMKS merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan PMKS di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, Raperda ini diharapkan dapat membantu PMKS untuk mencapai kemandirian dan hidup sejahtera.
“Raperda ini baru proses pembahasan dan belum menjadi Perda. Mohon doanya agar pembahasan lancar selesai tahun ini dan tentunya menjadi produk hukum yang baik untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi, khusus untuk kaum disabilitas,” tandasnya.***