Foto Istimewa’ Advocat Yayat Wowor SH., MH.
Yayat Wowor SH., MH. BAHWA Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE,
Bandung, transmetro.id, Senin, 29 April 2024, Laporan, red
NASIONAL– Wartawan tidak bisa dijerat UU ITE itulah yang diungkapkan Yayat S Wowor SH. MH. Advokat senior dalam acara diskusi bersama para jurnalis tergabung dalam Organisasi Pacira melalui Aplikasi Zoom pada Sabtu (27/04/2024) kemarin.
Yayat S Wowor SH. MH. menyampaikan apabila ada rekan Pers/ jurnalis ada pemanggilan dengan keterkaitan propesi oleh Aparat penegak hukum, maka itu bertentangan dengan undang undang No 40 tahun 1999, Oasal 8 yang berbunyi dalam propesinya wartawan mendapat perlindungan hukum dan MOU antara Polri dan Dewan Pers jelasnya..
Dari kesimpulan diskusi tersebut, Yayat S Wowor SH., MH. bahwa jika ada penyalahgunaan propesi jurnalis pihak Aparat penegak hukum harus ada koordinasi dengan Dewan Pers untuk penyelesaiannya, apabila ada karya jurnalis dianggap melenceng sesuai pasal 15 UU tentang Pers yang diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung.
Wartawan juga memiliki hak tolak apabila ada pemanggilan dari Aparat penegak hukum kecuali oleh pihak pengadilan sesuai pasal 1 ayat 10 UU Pers.
Yayat S Wowor SH MH adalah Advokat Wartawan yang tergabung diorganisasi Pacira yang bermarkas di Kabupaten Bandung. Juga sebagai Kuasa Hukum Wartawan PACIRA tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.
Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Yayat Wowor.
Red