BOGOR Transmetro.id– Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rancangan tersebut telah di setujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, bersama DPRD Kabupaten Bogor, dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Soekarno-Hatta, Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Kamis (05-06-2025).
Kegiatan Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD lainnya. Hadir pula, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan jajaran Pemkab Bogor.
Dalam suasana hangat dan penuh khidmat, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi (Jaro Ade) menyampikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, saya ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang telah memberikan berbagai saran, kritik, dan masukan konstruktif selama pembahasan berlangsung, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ” ucap Ade.
Masih kata Ade, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut dapat semakin mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Jaro Ade.
Agenda Rapat Paripurna DPRD lainnya adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor tahun 2025-2029.
Terkait hal tersebut, Jaro Ade menuturkan, secara umum, substansi RPJMD Kabupaten Bogor memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan daerah, yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.
“Kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bogor dapat bersama-sama menyelesaikan raperda RPJMD ini tepat waktu,” tutur Jaro Ade.
Ia menambahkan, diharapkan setelah dilaksanakannya pembahasan dan perolehan persetujuan bersama terhadap Raperda ini, proses akan dilanjutkan dengan tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat terhadap substansi Raperda.
doc/infokom/bgr.







