Gaji DPR RI Capai Rp104 Juta Perbulan, Apa Saja? Berikut Ini Rincianya.

Gaji DPR RI Capai Rp104 Juta Perbulan, Apa Saja? Berikut Ini Rincianya. (Foto: Okezone.com)

Jakarta Transmetro.id – Ditengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya operasional di sejumlah Instansi, nampaknya hal itu masih sebuah misteri. Pasalnya, gaji berikut tunjangan DPR RI diketahui mencapai Rp104 juta perbulan.

Gaji DPR RI periode 2024-2029, yang diketahui mencapai Rp104 juta perbulan itu meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan, serta kompensasi rumah sebesar Rp50 juta.

Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk tunjangan rumah itu menembus Rp1,74 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.

Besaran penghasilan anggota dewan ini sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang halal di parlemen. Ia menyebut gaji resmi anggota DPR sudah melebihi Rp100 juta setiap bulan.

Meski jumlahnya meningkat dibanding periode sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji. Ia menegaskan tambahan Rp50 juta hanyalah kompensasi karena rumah dinas tidak lagi disediakan.

Baca Juga  Kenali Lebih Jauh Besaran Gaji dan Tunjangan PNS, Ada Instansi Paling Sultan.

“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga menjelaskan hal serupa. Menurutnya, yang membedakan dengan periode sebelumnya hanyalah pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut mewajibkan seluruh anggota DPR untuk mengosongkan rumah dinas, baik yang terpilih kembali maupun tidak.

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR. Dilansir Okezone, Rabu (20-08-2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta sejumlah surat edaran terkait, berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

1. Gaji Pokok

Baca Juga  Tambang Nikel Di Raja Ampat Kembali Tuai Sorotan, DPR RI Minta IUP di Kawasan Konservasi Dievaluasi.

Anggota DPR: Rp4.200.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000

2. Tunjangan Istri/Suami

Anggota DPR: Rp420.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000

3. Tunjangan Anak (2 anak)

Anggota DPR: Rp168.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800

Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600

4. Uang Sidang/Paket

Rp2.000.000 (untuk semua anggota)

5. Tunjangan Jabatan

Anggota DPR: Rp9.700.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

6. Tunjangan Beras

Rp30.090 per jiwa/bulan

7. Tunjangan PPh Pasal 21

Rp2.699.813 (untuk semua anggota)

B. Penerimaan Lainnya

1. Tunjangan Kehormatan

Anggota DPR: Rp5.580.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000

2. Tunjangan Komunikasi

Anggota DPR: Rp15.554.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Baca Juga  Ketua Komisi X DPR RI, Bakal Perkuat Regulasi Antiperundungan di RUU Sisdiknas, Beri Landasan Hukum Yang Jelas.

Anggota DPR: Rp3.750.000

Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000

Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon

Rp7.700.000 (untuk semua anggota)

5. Asisten Anggota

Rp2.250.000 (untuk semua anggota)

6. Fasilitas Kredit Mobil

Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Jika dijumlahkan, anggota DPR biasa menerima sekitar Rp54.051.903 per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan yang diterima mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kebijakan ini karena dinilai memboroskan keuangan negara. ICW menghitung tunjangan rumah Rp50 juta per anggota DPR berpotensi menghabiskan anggaran hingga Rp1,74 triliun dalam satu periode.

Padahal, di saat yang sama pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya operasional di sejumlah instansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *