DPRD Sukabumi Tegaskan Perusahaan Agar Secepatnya Melakukan Pembayaran THR Bagi Para Pekerja/Buruh.

DPRD Sukabumi Tegaskan Perusahaan Agar Secepatnya Melakukan Pembayaran THR Bagi Para Pekerja/Buruh.

Sukabumi Transmetro.idAnggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir, menegaskan kepada perusahaan di wilayah Sukabumi agar tidak main-main dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, terhadap para pekerja/Buruh.

Menurutnya, pembayaran THR bukan sekedar formalitas tahunan saja, melainkan ada satu hak normatif pekerja yang di lindungi. Selain itu, dirinya tidak ingin kejadian serupa harus terulang kembali seperti pada tahun lalu, dimana menjelang hari raya keagamaan persoalan THR selalu kembali muncul ke permukaan.

” Perusahaan harus segera mempersiapkan kewajiban tersebut sejak jauh-jauh hari agar tidak berdalih mengalami kendala arus kas atau persoalan teknis lainnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (03-03-26).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Sukabumi, Seleksi JPT Pratama Pastikan Pejabat Terpilih Memiliki Kapasitas.

Uden kembali mengatakan, bahwa setiap hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu sesuai dengan ketentuan regulasi.

 “ Kewajiban THR diatur jelas dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Regulasi ini menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus diberikan penuh, tidak boleh dicicil. Jika Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026.

Sementara jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, tenggat terakhir pembayaran adalah 15 Maret 2026. Artinya, perusahaan hanya memiliki ruang waktu yang terbatas untuk memastikan kewajiban tersebut ditunaikan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Sekda Ade, Optimis Dukung Pekerja Sektor Informal Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini, lanjut Uden, tidak membuka ruang negosiasi sepihak. Pembayaran THR memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang besar. Di tengah kebutuhan rumah tangga yang meningkat menjelang hari raya, seperti kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga pendidikan anak, THR menjadi penopang penting bagi buruh.

” Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR juga akan berdampak pada stabilitas hubungan industrial. Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran, potensi gesekan antara pekerja dan manajemen bisa meningkat dan berujung pada konflik ketenagakerjaan.” Pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *