Palabuhanratu, transmetro.id – Sabtu, 23 November 2024 Sumber: Tribun Jabar
SUKABUMI – KPK RI mendatangi DPRD Kabupaten Sukabumi, perwakilan KPK RI melakukan pertemuan dengan para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang rapat Paripurna, Kamis (21/11/2024).
Kasatgas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI Arif Nurcahyo, mengatakan, KPK memberikan penguatan kepada anggota dewan di Kabupaten Sukabumi, dimana 60 persen dari mereka merupakan pejabat baru.
“Ini kami ingin melakukan silaturahim sebenarnya dengan teman teman dari anggota DPRD, kita ingin memberikan penguatan kepada semua anggota dewan yang 60 persen masih baru, sehingga perlu penguatan kepada teman teman anggota DPRD terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsinya,” ujar Arif di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Arif pun menyentil soal pokok-pokok pikiran (Pokor) anggota DPRD yang sistemnya selalu ujug-ujug, bahkan sampai dinikmati sendiri oleh anggota dewan.
Dengan kedatangan KPK tersebut, Arif mengatakan, diharapkan pokir anggota DPRD berjalan sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi indikasi tindak pidana korupsi.
“Satu lagi cukup menarik, yaitu dengan Pokir harapannya nanti kedepan pokir ini sudah ada sistemnya, tidak ada lagi pokir yang sifatnya ujug-ujug, ketika tahapannya sudah selesai, pokir diperbolehkan, tapi ada mekanismenya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku, intinya tidak boleh ada peristiwa lagi yang namanya pokir diusulkan sendiri, dilaksanakan sendiri, diawasi sendiri dan dinikmati sendiri,” kata Arif.
Arif menegaskan, jika ditemukan sistem pokir yang tidak sesuai aturan, maka harus ada yang berani melaporkan. Ia berharap, dengan penguatan yang diberikan oleh KPK, dapat mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Sukabumi.
“Maka kalian harus siap melaporkan kalau itu terjadi di Pemkab Sukabumi, intinya sesuai dengan tema hari ini mewujudkan pokok pikiran yang akuntabel dan bebas dari tindak pidana korupsi,” ujar Arif.
Sebelumnya, Arif mengatakan, terdapat tiga strategi pemberantasan korupsi yang dibahas, pertama merupakan pendidikan anti korupsi, kedua pencegehan dan terakhir penindakan jika dua strategi sebelumnya tidak membuat para oknum pejabat baik eksekutif maupun legislatif tidak melakukan korupsi.
“Tadi kami ke teman teman eksekutif untuk memberikan evaluasi terkait dengan sistem pencegahan korupsinya, apakah sudah berajalan atau belum, tiap tahun kita evaluasi, dan strategi yang ketiga strategi penindakan, melalui OTT, tangkap tangan dan sebagainya, intinya untuk membuat efek jera bagi para pelakunya, agar orang takut berbuat untuk korupsi,” kata Arif.***