Dugaan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi Mulai Sidang Di MK

Dugaan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi Mulai Sidang Di MK

SUKABUMI, – Sebagai mana Surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor :36/Sid.Pend/PHPU /BUP/PAN.MK/I/2025, perihal panggilan sidang.

Saleh Hidayat, SH, Kuasa Hukum Penggugat,
Saleh Hidayat, SH., Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Saleh Hidayat, SH, dkk, menyebutkan. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panitera, atas perintah Hakim konstitusi dan berdasarkan surat MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota (PMK 3/2024), dengan ini menyampaikan pemberitahuan sidang pertama dalam perkara yang diajukan Iyos Somantri dan Zainul S, Pasangan Calon Bupati Sukabumi, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Baca Juga  Dinas Perikanan Lakukan Fish Biodiversity Assesment Di Bendung Caringin Cisolok

Perihal Perkara Hasil Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024, yang telah registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor: 235/PHPU. BUP-XXIII/2025 Pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.

Agar menghadiri sidangĀ  Panel MK yang akan di selenggarakan pada : Hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025

Pukul.13.00 WIB. Tempat ruang sidang Gedung MKRI lantai 2, jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Dengan agenda acara Pemeriksaan Pendahuluan. Demikian ulas Saleh Hidayat, SH. “Kami sudah mempersiapkan segalanya, untuk menghadiri sidang pendahuluan hari ini dan Optimis Pasangan Nomor Urut 1 bisa memenangkan perkara di MK,” jelasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *