transmetro.id – SUKABUMI, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, angkat suara, terkait perizinan pembangunan salah satu Minimarket yang berada di Kampung Pangadegan RT 21 / RW 09, Desa Sundawenang, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang diduga belum menyelesaikan seluruh proses pengurusan perizinan.
“Sebetulnya setelah kami kroscek, izin Alfamart yang di Parungkuda itu tidak berizin,” ungkap Paoji Nurjaman, kepada TatarSukabumi.ID, di kawasan Kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/06/2023). dikutif dari tatarsukabumi.id
Dengan belum menyelesaikan seluruh proses perizinan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta agar aktivitas pembangunan minimarket ini untuk sementara dihentikan.
“Kami juga menegaskan kepada (Dinas) Perizinan, kaitan dengan Alfamart yang tidak ada izin itu, silahkan agar Satpol PP bertindak, untuk menutup atau menghentikan kegiatan pembangunan tersebut,” tegas Paoji.
“Sekali lagi dikarenakan setelah kami cek bahwa Alfamart yang di Parungkuda tidak ada izin, silahkan,” sambung Dia.
Lebih jauh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan, dalam waktu dekat Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait keberadaan seluruh minimarket di wilayah Kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini.
Evaluasi keberadaan minimarket ini dilakukan, sambung Paoji, karena di khawatirkan mereka beroperasi dengan tidak memenuhi aturan yang ada di Sukabumi.
“Komisi I akan evaluasi pengaturan quota, zonasi, jarak antar toko modern. Ini juga akan diatur kembali,” tukasnya.
“Ini wajib kita lakukan, karena kalau tidak dievaluasi khawatir banyak pembangunan namun tidak berizin,” sambung Dia.
“Maka tolong, hal ini menjadi sebuah pemikiran pemerintah kabupaten Sukabumi, terlebih Dinas Perizinan tolong kroscek, mulai hari ini jangan sampai ada yang ilegal gitu,” tegasnya.
Tidak hanya pembangunan minimarket, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta seluruh Pihak untuk mentaati aturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku khususnya terkait pengurusan perizinan.
“Kami menghimbau kepada dinas terkait semua aturan harus dilaksanakan,” pintanya.
“Terutama Satpol PP sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah) kalau perlu minta bantuan pihak Kepolisian agar ditutup, jangan dulu berjalan,”
“Tindakan harus tegas, karena banyak kasus di kabupaten Sukabumi izin baru ditempuh sementara pembangunan sudah berjalan, mau maju bagaimana,” pungkasnya.(*)