Komisi II DPRD Kab.Sukabumi, Bayu Sosialisasikan Patanjajala di Desa Sundawenag

Parungkuda transmetro.idRabu, 11 Febuari 2026 laporan Linda Herlina, Editor Hep.

SUKABUMI,- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kabupaten Sukabumi Bayu Pramana sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional Lintasan Sumber Air (Patanjala) tahun anggaran 2026,

Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa l Kecamatan Parungkuda dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, pemdes setempat, Dinas lingkungan hidup beserta tetamu undangan.

“2026 itu sudah dicanangkan agenda sosialisasi dan pembuatan Barbie untuk ke lokasi kegiatan sosialisasi atau tahapan persiapan implementasi pada dasarnya sudah melangkah lebih maju daripada hasil pendataan titik-titik kawasan-kawasan melalui peraturan Desa, Jelas Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Bayu Pramama.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapat Kerja Penataan Perizinan Pelaku Usaha Sumur Bor.

Lanjutnya, “Misalnya Kita yakin dan kita berharap bahwa Desa sukalang mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi cuaca atau kondisi iklim cuaca yang ada jadi maupun musim hujan mau musim kemarau kehidupan warga desa aktivitas jalan kalau dalam itu yang pertama ada tiga tahapan implementasi pendapatan jalan kalau dalam istilah angkatan jalan itu yang pertama.

“kedua naratas yang ketiga tahapan persiapan sosialisasi ini bagian dari rangkaian tahapan persiapan ini menyamakan dulu persepsi menyamakan dulu pemahaman terhadap Perda ini substansi kemudian manfaat dari perda ini apa setelah itu selesai baru tahapan berikutnya tahapan pendataan lapangan atau naratas datang bersama-sama objek itu menjadi wajib menjadi kawasan lindung.

Baca Juga  DPRD Kab Sukabumi dan Kemensos Berikan Bantuan Kepada Balita Kekurangan Fisik

kalau berdasarkan pengetahuan tradisional dari 12% ini kan kita sadari betul bahwa ini banyak terjadi bencana longsor pergeseran tanah banjir dihampir semua Kecamatan itu akibat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup 12% dengan adanya penetapan kawasan lindung di setiap desa nah ini kan secara kumulatif nantinya akan

otomatis maupun tercipta keseimbangan antara konsep budaya dan kawasan perlindungan sehingga ini langkah konkrit menurut saya ketika bicara Desa adaptif terhadap perubahan iklim tuturnya.###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *