Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Sidak PT. ADJ Pakuwon 

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Sidak PT. ADJ Pakuwon

Bojonggenteng, transmetro.id, Minggu, 25 Februari 2024, Laporan Rsd

SUKABUMI,– Pasca peristiwa kecelakaan kerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi IV melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), kepada perusahaan produsen olahan makanan  PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ) Jalan Raya Pakuwon, Kilometer 5, RT 01/RW 01, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan, hari ini sengaja melakukan sidak ke lokasi pabrik tersebut, untuk mengetahui secara pasti terkait kebenaran tersebut.

Perihal ada dugaan seorang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hingga tangan pada bagian kanannya harus rela diamputasi. “Saat kita tinjau kesana, ternyata benar adanya informasi ini,” kata Hera kepada wartawan kemarin.

Baca Juga  DPRD Kab.Sukabumi, Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Retribusi Wisata

Tambah Hera, pihak perusahaan mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam insiden kecelakaan kerja yang dialami karyawati tersebut.

Diantaranya, membawa korban untuk mendapatkan tindakan medis secara intensif ke rumah sakit dan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kerja tersebut. “Alhamdulillah, pihak perusahaan ada tanggung jawabnya,” ucap Hera.

Meski demikian, ia mengaku geram dengan sikap perusahaan. Pasalnya, perusahaan yang memiliki karyawan sekitar 800 orang ini, belum sepenuhnya melaksanakan amanat dari Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Jadi, waktu kami komunikasi dengan pihak perusahaan itu, ternyata Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 yang merupakan payung hukum yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan jaminan, belum sepenuhnya dilaksanakan.

Bahkan, dari ratusan karyawan yang ada itu, baru 63 karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Baca Juga  Golkar Rebut 2 Kursi, 9 Caleg Dapil 3 Diprediksi Lolos DPRD Kabupaten Sukabumi

Menurut Hera kondisi ini sangat tidak sejalan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 yang mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini, sudah kami tegaskan kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini. Apalagi, ini berkaitan dengan hak-hak para buruh yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang,” paparnya.

Hera mengungkapkan kalau perusahaan itu belum mendaftarkan seluruh karyawan di BPJS, dan untuk 63 karyawannya pun baru di daftarkan. “Hanya dua jaminan saja yang didaftarkan di perusahaan ini. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dan itu pun baru sebagian karyawan,” ujar Hera.

Ia mendesak kepada pihak perusahaan agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya program BPJS. Diantaranya, JKK, JKN, JHT dan lainnya. Hal ini, harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Pramuka Tetap Eksis

Untuk memastikan hal ini, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali melakukan sidak bersama intansi terkait. “Kami akan sidak bersaja dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan BPJS ke lokasi perusahaan tersebut,” tandas Hera. ADV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *