Penasehat AIPBR Tanggapi Aksi Damai JPKP Tak Direspon Pj.Bupati, Angkat Bicara,”

Ketua Dewan Penasehat AIPBR Leonardo Purba SE Tanggapi Aksi Damai JPKP Nasional Bogor Raya Tak Direspon Pj.Bupati Angkat Bicara

BOGOR,-Ketua Dewan Penasehat AIPBR Leonardo Purba angkat bicara menanggapi aksi damai, Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Bogor Raya, menyoroti berbagai permasalahan pembangunan di wilayah, pada Kamis (29/02/2024) lalu, dalam aksi damai di depan Kantor Pemda Bogor,

Pada aksi ini mengungkap dugaan ketidak transfaranan berbagai proyek pembangunan utamanya proyek pembangunan Hotel Sayaga yang telah menjadi simbol kegagalan pengelolaan dana publik di Kabupaten Bogor.

Menurut Leonardo Purba, “Bahwa utamanya KIP itu penting karena secara khusus diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Baca Juga  Rekayasa Pembegalan Terungkap: Pria di Sukabumi Lakukan Aksi Dramatis Setelah Kalah Judi Slot

Ini sangat berperan dalam pemenuhan akses informasi yang akurat, khususnya informasi terkait kinerja badan publik,” ujarnya.

Tambah Purba, Mereka ingin langsung ditanggapi Pj. Bupati Bogor itu hal yang baik, karena mereka berkomitmen guna menyelamatkan Pemerintah Kabupaten Bogor (God Goverment) yang bersih dari praktek (KKN). Ujarnya.

Leo menilai bahwa apa yang dilakukan gerakan LSM dan Wartawan serta organisasi lainya di Kabupaten Bogor, ialah dalam menampung aspirasi masyarakat, tidak semestinya Pj Bupati Bogor tak merespon LSM JKPN mengingat ada UU KIP No 14/Tahun 2008,

Tambah ia “Jadi Jika pejabat dan atau Bupati saja sulit untuk ditemui masyarakat bagaimana stigma berbangsa di NKRI, “saya kira hal wajar mereka melakukan unjuk rasa guna menyoroti beberapa permasalah yang ada di Kabupaten Bogor,” jelas Leo yang merupakan mantan Caleg Perindo.

Baca Juga  Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Healthy City Summits 2024

“Saya meminta agar para awak LSM JKPN dan wartawan lainya harap tenang dan tidak terpancing isu jika Pj Bupati Bogor dinilai gagal menjalan tugasnya menjadi Pj. Bupati Bogor dapat melakukan (RDP) pada Rapat dengar pendapat serta audensi ke Mendagri serta Presinden-RI hingga dengan demikian menerima hasil atau risalah yang Relevan,” katanya.

Leo juga menambahkan semestinya solusinya jika sejauh korider hukum yang berlaku, pihak manapun yang saat ini mampu menyoroti kinerja aparat (ASN dan PNS). “Saya kira hal yang lazim karena perlu transfarasi akuntable, semua itu telah diatur di UU dan PP, oleh karena itu saya hanya meminta agar pihak LSM -JKPN menyurati Mendagri dan Presiden RI terkait aksi unjuk rasa tak mendapat respon dari Pj Bupati Bogor,” tandas Leo.

Baca Juga  Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya

Editing Rusdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *