Jakarta Transmetro.id – Presiden Prabowo Subianto, dikabarkan resmi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Salah satu poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dibahas lebih lanjut.
“ Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Averrouce menambahkan, Presiden Prabowo telah memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mengawal sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional sehingga target pembangunan dapat tercapai.
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Ketentuan Gaji ASN 2025
Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
- Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
- Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
- Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Quick Win Pemerintah
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat delapan program hasil terbaik cepat (quick win) yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo:
1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
5. Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen.
Dengan adanya Perpres 79/2025, pemerintah membuka peluang kenaikan gaji ASN, meski realisasinya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan aparatur negara akan diarahkan sejalan dengan kinerja dan penerapan sistem merit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “ Prabowo Teken Perpres 79/2025, Bagaimana Rencana Kenaikan Gaji ASN hingga TNI/Polri? Klik untuk baca: https://www.kompas.tv/info-publik/618635/prabowo-teken-perpres-79-2025-bagaimana-rencana-kenaikan-gaji-asn-hingga-tni-polri?page=all







