Residivis Ranmor Resahkan Masyarakat Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi

Residivis Ranmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi 

Palabuhanratu, transmetro.id, Sabtu, 09 September 2023, Laporan, Hms/Plrs/ Skbm/ Linda Herlina 

SUKABUMI– Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin langsung Konferensi Pers mengungkap kasus tindak pidana pencurian berikut pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi. Pada Sabtu (09/09/2023).

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2), terjadi pada (19/08/ 2022) lalu.

Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Diacara BKKBN, Polres Sukabumi Boyong 3 Rekor Muri

Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Maruly menambahkan, “Modus operandi digunakan kedua tersangka berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi.

Setelah menemukan target sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.” Papar kepada Tim Humas Polres Sukabumi.

Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

Baca Juga  Kapolda Jabar Tinjau Pos Pengamanan Cicurug Polres Sukabumi

Mengakhiri konferensi pers Kapolres Sukabumi menyampaikan, “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutupnya.

Red/Hep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *