Sukabumi Transmetro.id – Pernyataan “SKCK Tak lagi di polsek” merujuk pada kebijakan di beberapa wilayah, seperti Sukabumi, yang menghentikan pelayanan SKCK di tingkat Polsek dan hanya melayani di tingkat Polres, untuk menyelaraskan kebijakan digitalisasi dan standardisasi pelayanan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri.
Satuan Intelkam Polres Sukabumi resmi mengumumkan bahwa mulai Senin, 22 September 2025, pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tingkat Polsek jajaran Sukabumi dihentikan.
Hal itu terkemuka setelah adanya hasil rapat virtual (Zoom Meeting) antara Baintelkam Mabes Polri dengan jajaran kepolisian pada Jumat, 19 September 2025, terkait peluncuran aplikasi SKCK Online terbaru.
Dengan adanya sistem baru tersebut, seluruh proses penerbitan SKCK di wilayah Kabupaten Sukabumi hanya akan dilayani di tingkat Polres Sukabumi, bukan lagi di Polsek.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Kasat Intelkam Polres Sukabumi, ditegaskan bahwa penghentian layanan di Polsek bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan nasional dalam rangka digitalisasi dan standarisasi pelayanan SKCK secara online,” Melansir Sukabumiku, Senin (22-09-2025).
Masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SKCK di wilayah tersebut kini harus datang langsung ke Polres atau menggunakan aplikasi Presisi Polri untuk pendaftaran online terlebih dahulu.*







