LKKP2 SDM UF Center Minta Kejaksaan Publikasikan Perusahan Penerima SPK Bodong

Ujang Fahpulwaton (UF CENTER)

LKKP2 SDM UF Center Minta Kejaksaan Publikasikan Perusahan Penerima SPK Bodong 

Bandung, transmetro.id, Jum’at, 20 Oktober 2023, Laporan,/Sumber :UF Center

SUKABUMI,- Direktur Eksecutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Pengembangan (LKKP2) SDM UF Center, Ujang Fahpulwaton sekaligus Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai Nasional Demokrat (NASDEM) meminta mengusut tuntas pelaku kejahatan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Hal tersebut pasca menanggapi informasi terkait eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Baca Juga  Pemkab Sukabumi Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

Dan Tumpukan uang tunai sebesar Rp.25.087.740.395 atau Rp25 miliar itu dijejerkan diatas meja dan dikembalikan kepada Bank Jabar Banten (bjb) Palabuhanratu. dalam ekseskusi Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan.

Menurut Ujang Fahpulwaton via WhatsAppnya Kepada transmetro.id pada hari ini Jum’at (20/10/2023), mengatakan ” Saya meminta kejaksaan mengusut tuntas siapapun yang terlibat termasuk perusahaan perusahaan yang telah mengembalikan uang tersebut dalam perkara SPK bodong tersebut.

Hal ini agar kasus ini terang benderang dan jangan ada yang ditutupi, karna SPK bodong ini merupakan korupsi yang terencana dengan mengatur pihak ketiga sebagai penerima SPK yang notaben kegiatannya tidak ada, bebernya.

Baca Juga  Stabilisasikan Harga Pemkab Sukabumi Gelar Operasi Pasar Murah

tapi anggaran dana SPK bodong tetap dikeluarkan dan ini merupakan kejahatan korupsi yang luar biasa tegasnya.

Tambah Ujang,” Oleh sebab itu kejaksaan tidak perlu ragu ragu mempublikasikan perusahaan perusahaan tersebut yang telah mengembalikan uang dari SPK Bodong tersebut pada publik agar kejaksaan tidak diduga macam macam oleh publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *