Tim Baraya Anggota DPRD Kab. Sukabumi Laporkan Konten Kreator Pencemaran Nama Baik.

Ilustrasi Gambar (Foto:portalhukum)

Sukabumi Transmetro.id – Beredar sebuah video dari seorang konten kreator asal Sukabumi Inisial MK, yang melakukan pencemaran nama baik Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, DN.

Video yang di unggah MK, membuat Tim Baraya dan Simpatisan Anggota DPRD itu secara resmi telah melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Tim Baraya dan simpatisan DN, Feri Fahmi Algadry, menegaskan laporan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 1 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“ Kami melaporkan tindakan dugaan tindak pidana UU ITE, terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan secara pribadi kepada klien kami. Semua bukti video sudah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Feri saat ditemui usai membuat laporan, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dukung Penuh Revisi UU Sisdiknas.

Dalam video yang sempat diunggah melalui akun media sosialnya, MK menuding DN menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari seseorang dengan janji proyek, namun kemudian menghilang. Pernyataan itu dinilai menyerang pribadi sekaligus mencederai nama baik anggota DPRD tersebut,” dikutip Sukabumisatu.

Meski MK sudah mengunggah video permintaan maaf dan mengaku terjadi miskomunikasi, proses hukum tetap berlanjut. Video klarifikasi yang diunggah pada Sabtu (13/9/2025) berisi pengakuan MK yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada DN.

“ Mohon maaf kepada Ibu Dilla selaku anggota DPRD Komisi 4 Fraksi PPP. Terkait video yang barusan saya buat ternyata ada miskomunikasi. Sekali lagi saya mohon maaf,” ucap MK dalam video tersebut.

Baca Juga  Kerja Nyata Hamzah Gurnita, Anggota DPRD Kab. Sukabumi Siapkan Ambulance Gratis Untuk Dapil 1.

Kasus ini kini ditangani Ditreskrimsiber Polda Jabar untuk pendalaman lebih lanjut***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *