Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Pertanyakan Penebangan Liar di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Perdana (Foto/Ist)

Sukabumi Transmetro.id – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Perdana tanggapi atas adanya penebangan secara liar di wilayah Blok Cangkuang, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cidahu.

Ia menuturkan, bahwa itu terjadi akibat lemahnya aturan yang mengikat larangan penebangan di kawasan tersebut. Mengingat lokasi itu merupakan bagian dari Areal Enklave, yaitu wilayah yang secara administratif berada di dalam peta kawasan kehutanan, namun secara hukum belum memiliki status yang jelas sebagai kawasan konservasi.

“ Di areal enklave itu memang belum ada aturan yang secara tegas melarang aktivitas eksplorasi, sehingga dimungkinkan dibuka untuk kegiatan seperti pertanian maupun pariwisata.

Baca Juga  Wabup Sukabumi, Dukung Corps Putri Assalam di Piala Raja Hamengku Buwono.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan fungsi ekologis dari kawasan tersebut. Posisi Blok Cangkuang yang berada dalam satu hamparan lereng Gunung Salak dinilai memiliki nilai konservasi yang tinggi karena termasuk dalam satu ekosistem.

“ Oleh karena itu, meskipun berada di luar kawasan resmi taman nasional, seharusnya wilayah enklave ini tetap dijadikan kawasan lindung atau konservasi, termasuk dalam bentuk perlindungan daerah setempat atau kearifan lokal,”kata Bayu, dikutip sukabumiupdate. Sabtu (02-08-2025).

Bayu juga menyampaikan bahwa hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Kabupaten Sukabumi perlu segera memiliki Peraturan Daerah tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air. Perda ini dinilai penting untuk menjaga wilayah-wilayah yang secara administratif di luar taman nasional namun memiliki fungsi ekologis.

Baca Juga  Ketua DPRD Hadiri Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil terpilih Kabupaten Sukabumi 2024

Secara regulasi, lanjut Bayu, hal itu dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). Dalam beleid tersebut terdapat ruang bagi penetapan kawasan konservasi di luar taman nasional.

“ Kawasan enklave di Blok Cangkuang ini bisa ditetapkan sebagai daerah perlindungan kearifan lokal, atau kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Tentu ini perlu respons cepat dari para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah hingga pengelola taman nasional,” tegasnya.

Bayu mengingatkan bahwa sekalipun status lahan tersebut masih enklave, fungsinya sebagai wilayah konservasi dan perlindungan ekologis tetap harus dijaga untuk keberlanjutan lingkungan dan memitigasi risiko bencana di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *