BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Cair Pada 27 Oktober, Siapkan Berkas Ini Untuk Pengambilan di Kantor Pos.

Ilustrasi Penyaluran BLT KESRA Kepada Masyarakat, Gambar: (UMSU)

Bogor Transmetro.id – Bansos program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Sosial (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 yang diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), mulai besok dapat dicairkan melalui Kantor Pos.

Melansir YouTube Klik Bansos, penyaluran bansos BLT Kesra melalui Kantor Pos ini ditargetkan dimulai pada akhir Oktober 2025, yaitu mulai tanggal 27 Oktober 2025.

Total penerima bansos BLT Kesra ini mencapai 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan penyalurannya dilakukan melalui dua jalur, salah satunya Kantor Pos.

Mekanisme Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia

Jalur PT Pos Indonesia secara khusus diperuntukkan bagi KPM Baru (sekitar 17,2 juta KPM) atau KPM yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bank aktif.

Baca Juga  12 Daerah Ini Mulai Terima BLT Kesra Rp900 Ribu, Finalisasi Data SIKS-NG Tentukan Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4.

Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk memastikan bantuan dapat menjangkau KPM hingga ke daerah terpencil.

Berkas Wajib untuk Pencairan di Kantor Pos

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, KPM wajib menyiapkan berkas-berkas berikut agar pengambilan BLT Kesra sebesar Rp900.000 di PT Pos Indonesia berjalan dengan lancar:

1. E-KTP asli (wajib dibawa jika KPM mencairkan bantuan sendiri).
2. Kartu undangan dari PT Pos Indonesia (wajib dibawa oleh semua KPM).
3. Dokumen untuk Perwakilan (Jika diwakilkan dalam 1 KK):

· KTP asli perwakilan.
· Fotokopi KTP KPM (penerima manfaat utama).
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa KPM harus menerima dana sebesar Rp900.000 secara utuh.

Baca Juga  Bank Indonesia Angkat Bicara Soal Data APBD Pemprov Jabar Rp4,17 T Yang Mengendap Sebagai Deposito.

Biaya penyaluran melalui PT Pos Indonesia sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak boleh ada pemotongan sedikit pun dari uang yang diterima KPM dengan alasan apapun.*

Source:RiauPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *