DPD Golkar Kabupaten Sukabumi Usulkan 5 Calon Ketua DPRD Periode 2024-2029

Caption, :Calon Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029, Budi Azhar Mutawali, Ujang Abdurrohim, Rochmi, Deni Gunawan, Silvie Gustiana Derin dan Fery Supriyadi. (ducumen rs)

SUKABUMI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sukabumi, secara resmi telah mengusulkan 5 nama calon Ketua DPRD Periode 2024-2029 dalam rapat pleno di Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu (13/07).

Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno ada 5 nama calon Ketua DPRD, di antaranya Budi Azhar Mutawali, Ujang Abdurrohim, Rochmi, Deni Gunawan, Silvie Gustiana Derin dan Fery Supriyadi.

“Iya, 5 nama tersebut sebagai persyaratan dasar sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih. Karena prosesnya memakan waktu, kita sudah diminta sebelum tanggal 30 September 2024 oleh DPP melalui DPD Provinsi Jawa Barat harus sudah menyampaikan orang-orang yang harus di cermati untuk menjadi Ketua DPRD,” kata Marwan kepada awak media seusai acara.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Inisiasi Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Politisi partai berlambang pohon beringin ini menyampaikan usulan itu nantinya akan dipertimbangkan dari berbagai hal, walaupun dari awal banyak yang memprovokasi karena adanya segelintir kelompok mempunyai kepentingan untuk menguasai Partai Golkar.

“Kita melihat dari ruang ini untuk secepatnya disikapi, sehingga kekompakan dan kebersamaan ini tidak terganggu oleh kepentingan mereka. Nah, kita mendorong 5 orang dan tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan keputusan,” ungkapnya.

Meskipun begitu, setelah ada hasil dari DPP, sambung Marwan DPD mempunyai hak untuk diskresi memberikan pilihan mana yang akan dipilih untuk menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi. Itupun jika terjadi permasalahan baik administrasi maupun administratif.

“Contoh yang diributkan hari ini Pimpinan DPRD harus pernah menjadi anggota DPRD dahulu, sedangkan dari aturan yang baru pada Musyawarah Nasional (Munas) ke 5 tahun 2013. Saat Ketua Umum Golkar Dinahkodai oleh Abu Rizal Bakri, saya juga pernah ribut disitu dalam permasalahan adanya ketua harian,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Kab.Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke 4, Perubahan Alat Kelengkapan dan Tanggapan Fraksi

Ia menegaskan, pimpinan DPRD juga tidak terpaku atau merujuk kepada siapa yang mendapatkan suara terbanyak. dikutif radarsukabumi.com “Jadi aturan bilangan pembagi penjumlahan atau suara terbanyak untuk calon Pimpinan DPRD di Partai Golkar sudah tidak dipakai,” tegasnya.

Di sisi lain, ada yang dipakai hingga sekarang sebagai alat untuk menjegal saudara-saudara sesama internal partai yang sama juga ingin berjuang untuk menduduki kursi Ketua DPRD.

“Saya meminta juga saat rapat pleno berpikir sama, sehingga apabila nanti kedepan terjadi permasalahan maka akan dihabisis sebab tadi sudah bermusyawarah dan bersepakat.” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Phinera Wijaya menambahkan bahwa mengapresiasi saat hadir dalam rapat pleno untuk mengusulkan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Banggar DPRD Rapat Internal , Bahas LKPJ Bupati Tahun 2022

“Alhamdulilah, DPD Golkar Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa. Karena tidak hanya sekedar rapat pleno tetapi rapat pleno diperluas dengan melibatkan Pengurus Kecamatan dan sayap partai Golkar,” singkatnya. (RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *