DPRD Jabar Berpeluang Membangun Rumah Dinas di Kota Bandung,: Berikut Ini Fakta Jelasnya.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. Foto: dprd.jabarprov.go.id

Bandung Transmetrro.id – Segenap Anggota berikut Pimpinan DPRD Jawa Barat disinyalir bisa membangun rumah dinas di wilayah Kota Bandung. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 102 Ayat 2 berbunyi Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi.

Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa jika merujuk pada regulasi serta aturan, pimpinan berikut anggota DPRD itu harus berkedudukan di Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi.

Namun, kata Dedi, berdasarkan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 belum terdapat rencana pembangunan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat.

Baca Juga  Dermaga di Ciemas Sukabumi Tak Miliki Izin PBG, DPRD Semprot Konsultan Proyek

“Pada perencanaan APBD 2026, belum ada rencana pembangunan rumah dinas bagi DPRD Jawa Barat,” ucapnya, Jumat (12/9/2025).

Rumah Dinas DPRD Jabar Menunggu Evaluasi Kemendagri

Walaupun belum ada rencana pembangunan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD, Bappeda tentu masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai hasil evaluasi terhadap tunjangan perumahan. Mengingat, DPRD Jawa Barat sudah menyerahkan dokumen hasil evaluasi mengenai tunjangan perumahan ke Kemendagri.

Apabila sudah ada hasil evaluasi dari Kemendagri, pihaknya akan melakukan kajian dan visibilitas studi untuk mengetahui efisiensinya.

“Jika lebih efisien dari segi pembiayaan, kami akan coba memasukkan ke perubahan RKPD. Tapi harus ada hasil evaluasi dulu,” ujarnya.

Baca Juga  Anies Baswedan Tolak Ikut Pilkada Pilgub DKI Jakarta, Ketum KNRA: Ini Sosok Penggantinya 

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, jika rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat lebih efisien dari segi pembiayaan, tentu harus ada penentuan lokasi pembangunannya. Pasalnya, aset milik Pemprov Jawa Barat yang berupa lahan kosong di Kota Bandung, saat ini jumlahnya begitu terbatas.

“Per hari ini, lahan atau aset milik Pemprov yang di Kota Bandung, jumlahnya terbatas,” kata Dedi.” dikutip Harapanrakyat, Senin (15-09-2025).

Kendati begitu, terdapat lahan yang masih kosong di Pasar Kreatif Jawa Barat (PKJB) Cikutra yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kota Bandung. Namun, Bappeda belum mengetahui apakah lahan itu cukup untuk 120 rumah dinas beserta fasilitas umum dan sosialnya.

Baca Juga  Penutupan Sukabumi Otomotif Enduro Off Road Seri II: Dorongan Positif bagi UMKM

“ Tapi kami belum tahu, lahan itu cukup atau tidak untuk 120 rumah beserta fasilitas umum dan sosialnya. Karena kan tidak hanya rumah saja,” katanya.

Apabila lahan di belakang PKJB Cikutra itu cukup untuk rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Jabar, maka pihaknya akan menyiapkan Detail Engineering Desain (DED) atau dokumen teknis rancangan bangunan. “Kalau itu rekomendasinya, tetap tidak bisa dalam rentang waktu satu tahun. Butuh sekitar dua tahunan ke depan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *