Jokowi Sahkan UU Desa 2024: Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Dapat Uang Pensiun, Alhamdulillah

UU Desa 2024 sudah disahkan Jokowi, kepala desa, perangkat desa dan juga BPB akan dapat uang pensiunan. (setneg.go.id) sumber : Ayobandung.com

TRANSMETRO – Presiden Jokowi telah menandatangani UU Desa 2024 di mana isinya adalah kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapat uang pensiun.

Ini merupakan kabar gembira sebab seusai disahkannya UU Desa 2024 ini para kepala desa akan mendapatkan uang pensiun termasuk perangkat desa dan BPD.

Sebelumnya, baik kepala desa, perangkat desa dan BPD tak mendapatkan uang pensiun, namun berkat disahkannya UU Desa 2024 oleh Jokowi ada perubahan.

Adapun UU Desa 2024 yang mengatur bahwa kepala desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan uang pensiun itu adalah UU Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga  Kepala Desa Cikuritug Cireuhas Raih Penghargaan NLP Pada Paralegal Justice Award,

Mengenai besarannya nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah sebab dalam UU tak diatur.

Namun ini akan menjadi kabar baik sebab sudah dibuatkan aturan utamanya tingal nanti turunannya atau teknisnya.

UU itu akan menjamin bahwa nanti para kepala desa, BPD dan perangkat desa akan menerima uang pensiun sesuai dengan syarat dan ketentuannya.

UU Desa 2024 itu juga mengalami perubahan di mana masa jabatan yang semula hanya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.

Adanya perpanjangan masa jabatan ini memang sebelumnya sempat ramai dan menjadi tuntutan dalam aksi para kades se Indonesia.

Berikut ini besaran gaji dan tunjangan kepala desa 2024.

1. Kepala desa

Baca Juga  Kabandungan Football Competition: Bupati Galang Semangat Persatuan dan Olahraga yang Sehat

Gaji pokok Rp2.426.640

Tunjangan jabatan Rp500.000

Tunjangan kinerja Rp300.000

Tunjangan kesejahteraan Rp200.000

Tunjangan lainnya Rp100.000

Total sekitar Rp3.526.640

2. Sekretaris desa

Gaji pokok Rp2.224.420

Tunjangan jabatan Rp450.000

Tunjangan kinerja Rp250.000

Tunjangan kesejahteraan Rp150.000

Tunjangan lainnya Rp75.000

Total Rp3.149.420

3. Perangkat desa

Gaji pokok Rp2.022.200

Tunjangan jabatan Rp400.000

Tunjangan kinerja Rp200.000

Tunjangan kesejahteraan Rp100.000

Tunjangan lainnya Rp50.000

Total Rp2.772.200

Itulah informasi mengenai kepala desa, perangkat desa dan BPB dapat uang pensiun usai Jokowi sahkan UU Desat 2024 sebagimana dikutip Ayobandung.com dari UU Nomor 3 Tahun 2024, Sabtu 4 Mei 2024. ***

Editor Frans’ Hp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *