Caption Aul: Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama tim DPRD Kabupaten Sukabumi, 09 Oktober 2024 jabar.kemenkumham.go.id/
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Jabar) Jawa Barat siang tadi menggelar Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama tim DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi (Rabu, 09/ 10/2024 ). Inisiatif ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Kakanwil Masjuno sejalan dengan visi Menkumham Supratman.
Di ruang rapat Ismail Saleh Kanwil Barat, Kabag Hukum Lina Kurniasari dan para Perencana PUU Kanwil Barat menerima kunjungan tim Pansus DPRD Kabupaten I. Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten. Sukabumi
Disampaikan Wakil Ketua DPRD bahwa kedatangan tim Pansus kali ini bertujuan untuk berkonsultasi dengan Raperda Produk Hukum Daerah yang sebenarnya telah selesai dan disusun pada tahun 2023 kemarin, namun Biro Hukum Pemprov Barat menyarankan agar Raperda tersebut harus diselaraskan terlebih dahulu dengan Kementerian Kehakiman Jabar agar bisa disahkan lebih lanjut. Sementara itu,
Ketua Pansus juga menyampaikan harapannya agar Kemenkumham dapat memfasilitasi penyusunan Raperda ini melalui instruksinya.
Kabid Hukum Lina dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Produk Hukum Daerah merupakan Raperda yang dibuat berdasarkan kewenangan daerah. Selain menjelaskan pengertian Produk Hukum Daerah, Menkumham juga memaparkan beberapa peraturan dan perundang-undangan yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Raperda.
Diharapkan melalui konsultasi bersama Raperda ini dapat menjadi bentuk konstruksi di bidang program pembentukan peraturan dalam rangka memperkuat kerjasama dan koordinasi dalam memfasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah. Sumber :jabar.kemenkumham.go.id