Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sorot Tajam Tambang Ilegal

Hamzah Gurnita Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi (foto : Ist)

Palabuhanratu. transmetro.idKamis, 16 Jauari 2025. laporan editor frans.

SUKABUMI, – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama mitra kerja dan perwakilan perusahaan tambang di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/1/25).

Hamzah mengungkapkan bahwa dari puluhan pengusaha tambang yang diundang, hanya 16 perusahaan hadir dalam rapat tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Baca Juga  Macet Panjang Jl. R Sukabumi Dampak Kontainer Terguling di Pamuruyan Cibadak

“Kami menegaskan, yang paling utama adalah jangan sampai rakyat Sukabumi dirugikan oleh tambang ilegal. Ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Politisi PKB itu.

Ia juga mengingatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk memproses perpanjangan izin tambang secara cepat bagi perusahaan yang sudah mengajukan. Namun, Hamzah memastikan tidak akan ada toleransi bagi perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.

“Dari 96 tambang yang ada, hanya 46 yang memiliki izin. Sisanya, hampir 50 perusahaan, tidak mengurus perpanjangan izin. Untuk tambang ilegal ini, kami pastikan tidak ada ruang lagi di Kabupaten Sukabumi. Kami akan merekomendasikan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak tegas, bahkan menutup dan memproses pidananya,” tegasnya.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi ke 2 Tahun 2024 Tentang Penyampaian Pandangan Umum Tiga Raperda

Terkait bencana alam yang kerap terjadi di Kabupaten Sukabumi, Hamzah menyatakan bahwa aktivitas tambang menjadi salah satu faktor perhatian. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang, baik yang berizin maupun yang ilegal.

“Tambang yang berizin harus memperhatikan lingkungan. Reklamasi harus dilakukan, masyarakat setempat harus dilibatkan, dan jasa lingkungan harus diprioritaskan. Jangan sampai tambang hanya menjadi ladang keuntungan tanpa tanggung jawab,” katanya.

Hamzah juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendorong pemberlakuan persyaratan yang lebih ketat untuk izin tambang. Hal ini dilakukan untuk memastikan lahan yang digunakan sesuai dengan fungsinya, serta mencegah alih fungsi lahan yang merusak lingkungan.

Baca Juga  Warga Jangan Lupa! Inilah 9 Wakil Rakyat Dapil II Kabupaten Sukabumi

“Kami meminta ESDM agar memperketat ruang gerak tambang ilegal. Bahkan tambang yang sudah berizin pun akan kami cek. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi tegas,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi tambang yang tidak menghadiri rapat kerja.

“Perusahaan yang tidak hadir hari ini akan kami sidak langsung ke lokasinya. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan tambang di Sukabumi berjalan sesuai aturan,” pungkas Hamzah.

Dengan langkah ini, DPRD berharap aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi dapat dikelola secara lebih bertanggung jawab, dilansir sukabuminow.com serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *