Mediasi 4 Kali Gagal, Sengketa Pilkades Citarik Digelar PN Cibadak
Cibadak, transemtro.id, Jum’at, 14 Desember 2023, Laporan Sopandi.
SUKABUMI,-Upaya Mediasi 4 Kali gagal, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pertama pada Jum’at (17/11/2023) di PN Cibadak, lalu Kamis ,(23/11/2023) dan Kamis (07/12/2023, Kemudian Kamis (14/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB di PN. Cibadak, Jl. Jenderal Sudirman, Palabuhanratu.
Semua pihak tidak mendapatkan kata sepakat dalam mediasi yang berjalan cukup alot. Yang akhirnya diagenda sidang ke-5 Kamis(14/12/2023) Sekira pukul 13.00 WIB, dilangsungkan secara cepat sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh Hakim Tunggal PN. Cibadak, yang di hadiri para pihak antara lain,
Penggugat, Moch Ledi Nurlaedi, didampingi Pengacara/Penasehat Hukum Zardi Khaitami, SH, sementara dari pihak tergugat Ketua Panitia dan Ketua Panwas, turut tergugat I Ketua BPD hadir, turut tergugat II Camat Palabuhanratu dihadiri pengacara, turut tergugat III DPMD Kabupaten Sukabumi hadir dan turut tergugat IV Bupati Sukabumi dihadiri Oleh Pengacaranya.
Dalam agenda berikutnya jawaban tertulis dari pihak Tergugat I dan tergugat II, turut tergugat I,II,III dan IV yang akan dikirim melalui accunt email PN.Cibadak paling lambat sesuai dengan agenda sidang berikutnya yaitu, Kamis depan(21/12/2023).
Menurut pengacara penggugat Zardi Khaitami, SH, Optimis semua gugatan bisa di kabulkan oleh Majelis Hakim di PN. Cibadak.
“Kami Optimis seluruh gugatan dikabulkan,” ungkapnya.
Pihak Penggugat Moch. Ledi Nurlaedi, Siap dengan konsekuensi waktu dan biaya, untuk mengikuti proses persidangan di PN. Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
“Kami sudah siap dengan segala resiko, panjangnya waktu, biaya perkara dan terganggunya aktivitas pekerjaan,”tegasnya.
Terpisah,pengamat Pemerintahan dan Hukum dan HAM, Adji Sudrajat DM,SH dari DPK Kokab Sukabumi LIDIKKRIMSUS, angkat bicara.
Sejatinya semua pihak taat Azas dan hukum, mengingat negara kita adalah negara hukum. Hukum harus dijadikan sebagai Panglima. Pemilihan Kepala Desa Siklus II Gelombang II Serentak 24 September 2023 di Kabupaten Sukabumi,
harus menjadi sebuah acuan. Bahwa dengan sandaran pelaksanaanya hanya diatur oleh sebuah Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 62 tahun 2022, terlalu berisiko dan berpotensi gugatan sengketa.
Sebagai mana yang terjadi di Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak dan Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Ini menandakan lemahnya aturan yang ada dan dibuat tidak berdasarkan pengkajian yang matang. Seharusnya Perbub 62/2022 di uji publik selama satu tahun sebelum di berlakukan.
“Ini pakta yang terjadi di buat pada 2022 pada 2023 sudah digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus I gelombang I dan Siklus II Gelombang II tahun 2023.
Apa yang terjadi dua gugatan sengketa administrasi pemberkasan Bakal Calon (Bacalon) di Pilkades Desa Karang Tengah dan gugatan Sengketa hasil Pilkades Citarik ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, yang masih berproses,” kritiknya.
Red/Frans Hp.