Muhammad Jaenudin Sosialisakan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Pengembangan Ekonomi Kreatif

Sukalarang, transmetro.id– Di depan masyarakat kecamatan Sukalarang, yang hadir di Aula Kantor Desa Semplak kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi,  anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, S.Ag., MM yang didampingi  fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Hj. Icha Widiarsyah dan Dodi Suhendar gelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Pengembangan Ekonomi Kreatif. Dengan hadir nya peraturan daerah di sektor ekonomi  kreatif akan terjadi saling dukung dan dorong antar pengusaha untuk mandiri dan sukses, Jumat (7/7/2023).

Menurut Jaenudin, keberadaan Perda ini akan mendorong peningkatan masyarakat yang bergerak di bidang usaha kreatif. dikutif dari Sukabumipos

“ Dalam peraturan daerah ini, pengusaha di sektor ekonomi kreatif akan terlindungi secara hukum hingga akan terjadi produk berkualitas dengan daya saing tinggi” jelas nya.

Masih kata Jay sapaan akrab nya, dalam peraturan daerah yang di sahkan tahun 2017 ini akan melindungi pengusaha dan meningkatkan sumber daya manusia yang handal.

“ Tujuan dibuatnya perda ini akan menyejahterakan masyarakat Jawa Barat khususnya untuk pelaku ekonomi kreatif. Maka akan muncul sumber daya manusia yang handal dalam bidang usaha kreatif hingga akan menyumbangkan pendapatan daerah’ lanjut nya.

Diakhir paparannya, ketua fraksi PDI Perjuangan provinsi Jawa Barat ini mencontohkan keberhasilan ekonomi kreatif angklung Saung Angklung Saung Udjo di Bandung.

Baca Juga  Wabup Apresiasi TNI Bersama Masyarakat Atas Pembangunan Di Desa Jambenenggang

“ Kita punya contoh sebuah ekonomi kreatif seni yaitu angklung  Saung Udjo yang sudah mendunia. Di sanggar Saung Udjo ini, masyarakat atau tamu diajarkan cara bermain angklung. Ternyata angklung itu bisa bersinergi dengan alat musik lain dan genre jenis musik lain. Angklung bisa bersinergi dengan organ tunggal, dengan gitar dan alat musik lain” jelas nya sekaligus menutup agenda Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *